Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st April 2010
pemula89's Avatar
pemula89 pemula89 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 127
Rep Power: 0
pemula89 sebentar lagi akan terkenalpemula89 sebentar lagi akan terkenal
Default Kasus Bibit Chandra Analisa dan Fakta[Real]

Setelah pada hari kamis, 26 Nopember 2009 dan Senin 30 Nopember 2009, Kejari Jaksel menerima tanggung jawab terhadap perkara Bibit dan Chandra dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2009, Kejari Jaksel menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk menghentikan Penuntutan perkara tersebut.

SKPP Nomor : Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Chandra Hamzah dan SKPP Nomor : Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Bibit Samad Rianto, telah diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi kepada kedua tersangka tersebut.

Bibid Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Undang-undang Korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 12 huruf e; Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 421 KUHP namun telah dihentikan penuntutannya.

Keterangan :
  1. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001
    • Pasal 15
      Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
    • Pasal 23
      Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Pasal 421 KUHP
    Seorang pejabat yang menyalahgunnakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Kepala Kajaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua perkara tersebut dihentikan penuntutannya dengan alasan Yuridis, yaitu perbuatan tersangka tersebut meskipun telah memenuhi rumusan delik yang disangkakan, namun karena dipandang tersangka tidak menyadari dampak yang akan timbul atas perbuatannya, maka perbuatan tersebut dianggap hal yang wajar dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya, mengingat hal tersebut sebelumnya sudah dilakukan oleh para pendahulunya, oleh karena itu baginya dapat diterapkan ketentuan Pasal 50 KUHP.

Keterangan :
  1. Pasal 50 KUHP
    Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, tidak dipidana.
    Contoh : Pengosongan suatu rumah, jurusita dapat meletakkan perabot-perabot rumah tangga di jalan, sekalipun adanya larangan Pemerintah Daerah untuk menempatkan barang di jalan umum.

Sedang untuk Alasan Sosiologis karna adanya suasana kebatinan yang berkembang saat ini membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya, Untuk menjaga keterpaduan/harmonisasi lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menjalankan tugasnya untuk pemberantasan korupsi sebagai alasan doktrinal yang dinamis dalam hukum pidana dan Masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak layak untuk dipertanggungjawabkan kepada tersangka karena perbuatan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya didalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum.

Dalam hal tersebut di atas Jaksa Agung menggunakan Asas Oportunitas sesuai dengan Pasal 35 huruf C Undang-undang No. 16 Tahun 2004, dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas
dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang menyangkut kepada seluruh rakyat bukan sekelompok golongan saja, dan harus dikoordinasikan juga dengan lembaga-lembaga pemerintah yang terkait terhadap asas ini.


Reply With Quote
  #2  
Old 21st April 2010
zer0's Avatar
zer0 zer0 is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Apr 2010
Location: Een Andere W
Posts: 4,332
Rep Power: 24
zer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forum
Default

PeraONE!!

ndan,,banyak mudharatnya yh..:araara:
Reply With Quote
  #3  
Old 21st April 2010
pemula89's Avatar
pemula89 pemula89 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 127
Rep Power: 0
pemula89 sebentar lagi akan terkenalpemula89 sebentar lagi akan terkenal
Default

gw bingung knp kaskusnya bisa naik lagi ya :deff:
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:55 PM.


no new posts