Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th January 2010
gusrus's Avatar
gusrus gusrus is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2009
Location: Depok, West Java, Indonesia
Posts: 708
Rep Power: 17
gusrus is a Good mangusrus is a Good mangusrus is a Good mangusrus is a Good man
Smile Penting..!!! Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari



Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai tahun ini akan menindak tegas sepeda motor yang tidak menyalahkan lampu utama di siang hari. Lalu apa kata penggiat safety riding soal masalah ini?

Dedengkot Road Safety Asosiation (RSA) Edo Rusyanto mengatakan, kewajiban menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara sepeda motor amat membantu saat berkendara di jalan.

Kebijakan ini sangat membantu agar sepeda motor terlihat oleh pengguna jalan lain lewat lampu yang mereka nyalahkan di siang hari," katanya ketika berbincang dengan okezone.

Ia menuturkan, saat pengendara mobil melihat ke spion, kadang menghadapi area yang namanya blind spot, yakni area yang tidak bisa melihat ada sepeda motor di belakangnya. "Hal ini bisa membuka peluang terjadi kecelakaan. Namun, karena adanya cahaya lampu utama sepeda motor akan terlihat," ujar dia.

Karena itulah, kewajiban menyalahkan lampu tersebut sangat baik guna mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya khususnya yang menimpa para bikers.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 107 ayat 1 dan 2 menegaskan akan mulai menindak tegas para pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.

Pasal tersebut berbunyi, pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Sementara ayat 2 berbunyi pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Kalau dilanggar sanksi denda Rp100.000 atau ancaman pidana kurungan selama 15 hari siap mengancam.

Sumber : Okezone.com

Reply With Quote
  #2  
Old 13th January 2010
papaBear papaBear is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Dec 2009
Location: solo-jkt pp
Posts: 4,511
Rep Power: 24
papaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalaman
Default

--- nice inpoh ndan
--- udah punya uu no 22 tahun 2009 ?? ane udah punya :blink:
--- aturannya banyakkk, mulai belok kiri ga boleh langsung, wajib menyalakan lampu de el el
Reply With Quote
  #3  
Old 13th January 2010
skillfulmen's Avatar
skillfulmen skillfulmen is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2010
Location: Somewhere Over The Rainbo
Posts: 1,683
Rep Power: 19
skillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baik
Default

ngabisin aki motor sebenrnya dan sama saja dengan pemborosan energi..apa ga ada cara lain ya, kalo gt mestinya semua kendaraan wajib menyaakan lampu di siang hari termasuk mobil, bajaj, becak motor..lho?
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:52 PM.


no new posts