|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta -
![]() Dalam paparannya di hadapan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR, di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/7), Gayus mengungkapkan modus pertama adalah negosiasi pemeriksaan pajak sehingga tidak mencerminkan nilai pajak yang sebenarnya. "Dalam bahasa sederhana terjadi deal-deal antara aparat pajak dengan wajib pajak, "katanya. Kedua, terjadi negosiasi di tingkat penyidikan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. "Aparat pajak biasanya menakut-nakuti pengguna faktur pajak fiktif. Kalau tidak jadi saksi akan jadi tersangka," lanjut Gayus. Padahal, menurut UU baik pengguna faktur pajak fiktif maupun penerbit harusnya jadi tersangka. Modus ketiga adalah pajak dari fiskal yang akan ke luar negeri. Seharusnya, setiap yang akan bepergian ke luar negeri bayar Rp 2,5 juta Tapi bila menunjukkan NPWP bisa tidak bayar fiskal. Keempat, penghilangan berkas keberatan pajak. Kelima, penggunaan perusahaan di luar negeri, biasanya Belanda. Ada celah hukum yang dimainkan sehingga terjadi potensi kerugian. Dan keenam, penggelapan pajak dari investasi saham yang dibukukan dalam SPT tahunan. Dan ini biasanya dilakukan secara berkelompok. "Ini dilakukan sindikat," tukas Gayus. Dari seluruh modus kejahatan pajak tersebut, dalam taksiran Gayus, negara dirugikan ratusan miliar hingga triliunan rupiah. sumber |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|