Jakarta - DPD RI sedang mematangkan konsep paket Rancangan Undang-undang (RUU) usul inisiatif DPD RI yang berkaitan dengan daerah yakni revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Seperti kita tahu revisi Undang-undang 32 Tahun 2004 terbagi dalam tiga paket di antaranya RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan RUU Desa. Bagian revisi ini akan kita akan konsultasikan," kata Ketua DPD RI Irman Gusman, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa,(26/7), sebelum berangkat ke Istana Negara untuk menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Dari fokus revisi ini, Irman mengharapkan, pelaksanaan pemilukada dapat efisien dan efektif. Calon-calon pun lebih berkualitas dan aktifnya partisipasi rakyat. "Mengenai pemilukada bagaimana mekanismenya pemilihannya, pemerintah desa dibuat demokratis dan lebih otonomis," ujarnya.
Mengenai revisi UU 33/2004, Irman menyatakan, karena provinsi dan kabupaten/kota memiliki kemampuan ekonomi dan fiskal yang beragam, pemerintah pusat harus memperhatikan kemampuan masing-masing daerah.
"Dalam revisi UU No 33/2004 untuk memperbaiki bagi hasil cakupan dan pajak misalnya soal perkebunan, cokelat. Terkait perkebunan harus jelas, selama ini tidak ada bagi hasil," pungkasnya.
sumber