Polri Segera Deportasi Agen CIA yang Buron
Bayu Hermawan
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Central Intelligence Agency(CIA) Bob Marshall akan segera dideportasi oleh Mabes Polri. Deportasi itu dilakukan atas permintaan dari pemerintah Amerika Serikat.
Kabareskrim Mabes Polri Komjend Ito Sumardi mengatakan, Polri saat ini masih memproses pengembalian Ages CIA itu. "Ya itu masih di proses oleh Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia. Karena ini kan berhubungan dengan warga negara asing," katanya di Mabes Polri, Jumat (15/1).
Menurut Kabareskrim, penangkapan Marshall oleh dinas imigrasi Bogor pada 15 Januari 2008 lalu berdasarkan permintaan dari pemerintah Amerika Serikat. "Ya kan ada
red notice dari pemerintah Amerika jadi kita tangkap. Marshall ditangkap saat hendak mengurus passpor, dan dijerat dua pasal," katanya.
Dua pasal yang dijeratkan kepada Marshal adalah UU No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yakni, pasal 48 yang menyebutkan tersangka ketika masuk Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
"Sedangkan pelanggaran lainnya, yakni terhadap pasal 53 UU No 9, bahwa tersangka tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia," ujar Kabareskrim.
Atas pelanggaran itu, tersangka dapat diancam hukuman enam tahun penjara dan dideportasi setelah tersangka menjalani proses hukum di Indonesia. Saat ditangkap Bob Marshall memiliki 40 paspor.
Semula Marshall diduga melakukan pemalsuan paspor. Namun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri menyimpulkan Marsall adalah anggota CIA sekaligus buron CIA yang diburu sejak tahun 1974. "Di Amerika dan London dia merupakan tersangka dalam kasus penjulan senjata api ilegal," ungkap Kabareskrim. [mut]