|
Go to Page... |
Post Reply |
|
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan: U -> Jakarta Utara B -> Jakarta Barat P -> Jakarta Pusat S -> Jakarta Selatan T -> Jakarta Timur E -> Depok N -> Tangerang C -> Tangerang K -> Bekasi F -> Bekasi Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan Huruf yang mewakili kategori kendaraan: A -> Sedan F -> Minibus, Hatchback, City Car J -> Jip dan SUV Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A). Nomor kendaraan juga memiliki kode wilayah Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006. Sumatera
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
Bali dan Nusa Tenggara
Ada juga lho plat nomor khusus pemerintahan dan diplomatik. Spoiler for Presiden dan pejabat pemerintahan pusat:
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
Spoiler for Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional):
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan. Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA. Sumber : barutahu.tk Melonnya dong Ndan ![]() |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Klo sudah disimak , jangan lupa komennya
Klo sudah komen , jangan lupa Thanksnya Klo sudah Thanks , jangan lupa melonnya ![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
mantap infonya ndan,,jadi bisa tau asal teman liat dari plat motornya
![]() ![]() |
#4
|
||||
|
||||
![]() ![]() ![]() |
#5
|
||||
|
||||
![]()
Busyet..
Keren amat ndan infonya.. Mantab!! ![]() |
#6
|
||||
|
||||
![]()
wah bau tau gw .. thanks deh
![]() |
#7
|
||||
|
||||
![]()
Melon dong Ndan
Situ kan kan +50 post Walaupun nilainya kecil , bagi gue sekali melon tetap melon |
#8
|
|||
|
|||
![]()
komplit
![]() |
#9
|
||||
|
||||
![]() |
#10
|
||||
|
||||
![]()
Keren Threadnya ndan,,, Silahkan cek kulkas anda ^^~
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|
|