Den Haag - Pemerintah Belanda resmi menempatkan zat GHB atau asam gamma-hidroksibutirat (c4h8o3) ke dalam Daftar I UU Opium alias masuk daftar harddrug (narkotika berat, obat keras, red).
Demikian Menteri Kesehatan, Kesejahteraan dan OlahragaEdith Ingeborg Schippers dalam surat kepada parlemen, seperti dimuat situsweb pemerintah rijksoverheid.nl hari ini, Rabu (7/9/2011).
Menteri menempatkan GHB sebagai obat keras atas advis dari lembaga Koordinasi, Penilaian dan Pemantauan Obat-obat Baru (CAM), yang telah membuat perkiraan risiko dari GHB.
Menurut Menteri, penempatan GHB ke Daftar I UU Opium lebih tepat karena risiko untuk kesehatan individu dan masyarakat atas penggunaannya. Sebelumnya GHB masuk Daftar II UU Opium tentang softdrug (narkotika ringan), sejajar dengan ganja dan sejenisnya.
GHB adalah zat yang sulit didosis, sehingga pengguna akibat salah dosis bisa koma. Tidak hanya masalah kesehatan akut(mendadak, tiba-tiba, red), tapi juga sejumlah kasus kecanduan GHB terus meningkat tajam.
Dalam beberapa tahun mutakhir, tingkat keparahan dan frekuensi sejumlah insiden kesehatan akut terus meningkat.
Diharapkan dengan penempatan GHB sebagai obat keras akan memberi sinyal jelas kepada konsumen mengenai risiko zat ini.Memproduksi, memperjualbelikan, dan memiliki GHB di Negeri Belanda kini bisa dipidana.
sumber