Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th September 2010
GadoGado's Avatar
GadoGado GadoGado is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Sep 2010
Posts: 13,165
Rep Power: 32
GadoGado memiliki kawan yg banyakGadoGado memiliki kawan yg banyakGadoGado memiliki kawan yg banyak
Default Larangan Mengambil Gambar Eifel di Malam Hari

tidak terasa udah 2K post lg... sengaja nih 2010, biar sesuai tahun ini..

btw, this is the topic about:



Paris merupakan kota fashion yang juga merupakan kota romantis favorit bagi kebanyakan pasangan termasuk saya. Paris juga merupakan salah satu kota sibuk selain beberapa kota penting lainnya di amerika dan eropa. Lihat saja kota ini menjadi tempat kunjungan favorit selain kota-kota besar lainnya di eropa dan amerika.

Ditambah dengan menara Eiffel yang menjadi ikon kota Paris dan juga negara Perancis, kota ini menjadi tempat wisata yang memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan. Apalagi pemandangan menara Eiffel yang sungguh menawan terlihat oada malam hari membuat kota ini menjadi digemari.

Namun, tahukah anda bahwa menara Eiffel ini telah diberikan hak cipta?

Tahun 2003, SNTE (Soci�t� nouvelle d'exploitation de la tour Eiffel) memasang penerangan baru di menara Eiffel. Efek ini bertujuan membuat gambar malam lain menara dan penampilan penerangannya di bawah hak cipta. Sebagai hasilnya, tidak lama lagi dibolehkan menyebarkan foto menara di malam hari tanpa izin di beberapa negara.

Pemberian hak cipta ini kontroversial. Direktur Dokumentasi untuk SNTE, St�phane Dieu, berkomentar pada Januari 2005, "Hal ini hanya bertujuan untuk menjaga penggunaan komersial gambar, sehingga tidak digunakan dalam cara-cara yang tidak kami setujui." Tetapi, juga mungkin memiliki efek melarang foto turis pada menara di malam hari disebarkan juga penyebaran gambar yang tidak bertujuan mencari keuntungan dan semi-komersial terhadap menara.

Dalam keputusan terbaru, Pengadilan Kasasi menyatakan bahwa hak cipta tidak dapat diklaim terhadap gambar yang meliputi bangunan berhak cipta bila foto meliputi wilayah yang lebih luas. Ini menandakan bahwa SNTE tidak dapat mengklaim hak cipta atas foto di Paris yang meliputi pemunculan menara.

Di beberapa yurisdiksi, klaim hak cipta ini sangat tidak diizinkan. Pada hukum hak cipta Republik Irlandia, pekerjaan "permanen yang dilakukan di tempat umum atau tempat yang dibuka untuk umum" dapat dimasukan secara bebas pada reproduksi visual.



Harusnya sih ga repost...

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:51 PM.


no new posts