FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Rancangan Permen Konten Multimedia Siap Dikritik
![]() Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mempublikasikan rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal konten multimedia. Hal ini sengaja dilakukan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, uji publik rancangan Permen Konten Multimedia ini hanya diberi waktu sekitar seminggu, mulai 11 Februari hingga 19 Februari 2010. Kominfo, kata Gatot pun siap menerima serbuan tanggapan, komentar, hingga kritik pedas sekalipun. Namun sifatnya harus membangun dan terkait dengan substansi kebijakan tersebut. Latar belakang disusunnya rancangan ini adalah bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat dan pada khususnya mereka yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya. "Di samping itu, untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun internasional, maka pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia," papar Gatot, dalam keterangannya, Jumat (12/2/2010). Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya mengatakan, rancangan Permen Konten Multimedia sejatinya sudah cukup lama disusun yakni sejak 2006 lalu. Aturan ini sendiri, lanjut Tifatul, merupakan alat untuk mengatur segala macam konten negatif yang timbul di dunia maya. Alhasil, internet diharapkan dapat lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Ini draft Peraturannya : Rpm Konten Multimedia BUKA LINK INI: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet akan dibentuk TIM KONTEN MULTIMEDIA : Quote:
1. Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21) 2. Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21) 3. Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28) 4. Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya BLOKIR?) (pasal 28) 5. Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29) 6. Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29) SANKSI ADMINISITRATIF Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan menteri ini haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua penggunanya. Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara. Beberapa hal yang perlu dicermati 1. Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet 2. TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG di Internet 3. Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan keberadaannya Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini. sumber: Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia - Nasional - Politikana ayo kita serukan TOLAK DRAFT PERATURAN MENTERI TENTANG PEMBATASAN INFORMASI PUBLIK seperti ini! |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Gimana ngebloknya??
waduh.. gak ada kerjaan, cari sensasi aja nih... moga2 gak terwujud ya... apa kata dunia nanti!!? |
#3
|
||||
|
||||
![]()
berarti konten ceriwis.us masuk disitu..
ahh biasanya omdo neh..dari dulu gini terus ngomongnya tapi tetep aja sulit buat ngeblok ribuan konten internet... |
#4
|
||||
|
||||
![]()
halah parah paling cuma awal"nya gencar, kesana kesananya mah gitu lagi gitu lagi
sama kek peraturan yang ngeblok situs porno, anget awal"nya tapi lama kelamaan sama kek smula |
#5
|
|||
|
|||
![]()
setuju aja deh... biar rame
![]() |
#6
|
||||
|
||||
![]()
Mudahan cuma teori aja...
|
#7
|
||||
|
||||
![]()
yah lok itu yang terbaik buat bangsa kenapa nggak ndan...
|
#8
|
||||
|
||||
![]()
ane takut jadi kayak orde baru model baru nih..
![]() |
#9
|
||||
|
||||
![]()
kebanyakan aturan nie... jaman udah maju gini... dikasi edukasi tentang internet, jangan sensor sana sensor sini, jadinya ambigu kan...
|
![]() |
|
|