FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]() ![]() JAKARTA- Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, menilai surat yang diklaim dikirimkan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang Muhammad Nazaruddin kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang meminta agar anak dan istrinya tidak diganggu gugat, terlihat lucu. "Ya justru ini yang agak lucu, karena saya sendiri terus terang membacanya dari internet ditujukan kepada bapak presiden, tapi kami sendiri yang berada di dekat presiden, sampai saat ini belum menerima surat yang dimaksud, jadi ini agak aneh," kata Julian di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat, (19/8/2011). Sebelumnya, berdasarkan keterangan pengacaranya OC.Kaligis, Nazaruddin telah mengirimkan surat kepada orang nomor satu negeri ini. Inilah isi surat Nazaruddin untuk SBY: Jakarta, 18 Agustus 2011 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia Di Tempat Bapak Presiden yang saya hormati, Saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan untuk membela hak-hak bagi saya. Saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya. Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apapun yang berhubungan dengan kepartaian. Saya juga berjanji saya tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK, demi kelangsungan bangsa ini. Demikian surat ini mohon bantuan dan perhatian Bapak Presiden. Hormat SayaMuhammad Nazaruddin Kebohongan Publik Yang Menghebohkan Dunia |
#2
|
||||
|
||||
![]() ![]() koq bisa gitu y,ada2 aja ![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
emang tuh surat lucu ndan..kayak kisahnya si nazar
|
#4
|
||||
|
||||
![]()
Sepertinya ini konspirasi tingkat tinggi...
|
![]() |
|
|