
18th August 2011
|
 |
Member
|
|
Join Date: Aug 2011
Location: Bandung, Indonesia
Posts: 91
Rep Power: 0
|
|
Ini Isi Surat Nazaruddin untuk Pak SBY
Ini Isi Surat Nazaruddin untuk Pak SBY
Quote:
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mohamad Nazaruddin, mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia meminta agar agar Presiden menjamin ketenangan batin anak dan isterinya.
Surat yang ditandatangani Nazaruddin itu dikirimkan hari ini, Kamis (18/8/2011), melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin OC Kaligis.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, Nazaruddin sempat berbicara singkat kepada wartawan. Intinya sama, ia meminta kepada Presiden Yudhoyono untuk tidak mengganggu anak dan isterinya.
"Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya. Saya enggak akan ngomong apa-apa, saya lupa semuanya, saya enggak tau apa-apa," tutur Nazaruddin.
Berikut isi surat Nazaruddin untuk Yudhoyono yang diperlihatkan tim kuasa hukumnya kepada pewarta di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis, seusai pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu :
Jakarta, 18 Agustus 2011
Kepada Yth
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Persiden RI di tempat
Bapak presiden yang saya hormati, Saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti
proses persidangan untuk membela hak-hak saya.
Bagi saya, saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khusunya bagi istri dan anak-anak saya.
Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apapun yang berhubungan dengan kepartaian.
Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa ini.
Demikian surat ini, mohon bantuan dan perhatian Bapak Presiden.
Hormat saya,
Muhammad Nazaruddin.
Sumber
|
Last edited by free_alcoholic; 18th August 2011 at 02:52 PM.
|