|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Jakarta: Apakah Anda termasuk warga negara Indonesia yang menikah dengan warga asing (WNA) atau pernikahan campuran? Jika iya, Anda boleh bernapas lega. DPR baru saja mengesahkan UU Keimigrasian dalam rapat paripurna, Kamis (7/4). ![]() Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, UU Keimigrasian dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi WNI dan keluarga serta anak keturunannya. Perlindungan ini adalah tugas negara dan pengakuan hak asasi manusia yang berlaku universal. Dengan perkawinan yang sah antara WNI dan WNA, bagi orang asing karena subjek kawin campuran dan berkewarganegaraan ganda, kata Patrialis, bisa langsung mendapat fasilitas tersebut. "Dengan menandatangani pernyataan integrasi WNI. Izin tinggal tetap dapat dibatalkan putus hubungan perkawinan, cerai atau diputus pengadilan," tegas Patrialis. Ia pun menegaskan, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp25 juta berlaku bila WNI dan WNA melakukan perkawinan semu. "Orang asing di UU Keimigrasian, semuanya diperkenankan mencari nafkah di sini," ungkapnya. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menuturkan, UU Keimigrasian yang disahkan Dewan hari ini sangat fenomental. "Alhamdullilah bisa diketok palu," katanya. Anggota aliansi pelangi antarbangsa masyarakat perkawinan campuran Indonesia Julie Mace yang bersuami orang Prancis menyambut positif UU ini. Karena kendala pasangan tinggal dan mencari nafkah di Indonesia menjadi terbuka. "Namun, masih ada yang rancu soal status pasangan kami kalau dalam konteks sebagai profesional atau investor. Berarti harus disingkronkan dengan UU Tenaga Kerja," kata dia. Code:
source wah, agak lega ni yg punya psangan bule ![]() |
#2
|
||||
|
||||
![]()
persaingan di dunia kerja bakalan makin sulit nih ndan
![]() ehm .. harus meningkatkan skill nih ![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
ya emang kenapa kalo orang asing cari napkah dimari? mereka manusia juga kan? apa coba hak institusi membedakan asing ato pribumi? sapa siy yg dulunya mengkapling-kapling bumi ini menjadi bagian-bagian negara? sama-sama tanah ini...
|
#4
|
||||
|
||||
![]() ![]() memang tiap negara pst ada rulenya bg turis/pekerja dr LN.. ![]() |
#5
|
||||
|
||||
![]()
makin hangat aj ni slogan "PEMBANTU DI RUMAH SENDIRI"
![]() |
#6
|
||||
|
||||
![]()
betul ndan, sy miris liatnya, ,almost tiap toko/perusahaan kyk gitu :waaa2:
|
#7
|
|||
|
|||
![]()
orang lokal didahulukan lah..
|
#8
|
|||
|
|||
![]()
mengurangi hak2 pribumi
|
#9
|
||||
|
||||
![]()
okelah apapun alasan nya, namun disini pemerintah harus melindungi rakyatnya sendiri dunk.{tingkatkan taraf pendidikan, murahkan biaya pendidikan,}...udah produk2 nya gak terlalu dilindungi dan kalah bersaing denga produk luar,,eh sekarang rakyatnya yang gak dilindungi....Jangan ngikuti budaya ekonomi pasar...kasihan nih rakyatnya... sebenarnya orang indoneisa itu bisa pintar dan jagoan kalau masalah kemampuan...
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|