|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: Zawwajtuka ibnatii�, saya nikahkan kamu dengan putriku�. Sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria: Saya terima�
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui halayak), maka nikahnya sah. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah. Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab, Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: �zawwajtuka� dan �ankahtuka� (aku nikahkan kamu), kemudian �mallaktuka� (aku serahkan padamu). Fatawa Lajnah Daimah (17:82). Demikian penjelasan di: http://www.islamqa.com/ar/ref/155354 Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab? Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu�ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah: Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu. Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:
Apakah harus disebutkan nama pengantin wanita? Diantara syarat sahnya nikah adalah adanya kejelasan masing-masing pengantin. Seperti menyebut nama pengantin wanita atau dengan isyarat tunjuk, jika pengantin ada di tempat akad. Misalnya, seorang wali pengantin wanita berkata kepada pengantin lelaki �Aku nikahkan kamu dengan anak ini, kemudian si wali menunjuk putrinya yang berada di sebelahnya.� hukum akad nikahnya sah. Ibnu Qudamah mengatakan, �Diantara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin. Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan, �saya nikahkan anda dengan anak ini� maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan, �saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini� atau ��dengan anakku yang bernama fulanah� maka ini sifatnya hanya menguatkan makna. Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad maka ada dua keadaan:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|