FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Gossip & Gallery Gossip, artist, images of unique and interesting all here. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. ini prosesnya gan: Spoiler for 1: Menerobos Kesuburan 1.Sel sperma berada di sekitar sel telur-siap untuk membuahi ![]() Spoiler for 2: Perkembangan Sel telur 2.Sel telur hampir siap untuk dilepaskan dari ovarium si wanita. Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur yang akan berpindah ke bawah yang lalu akan bertemu sel sperma yang akan mengakibatkan terjadinya pembuahan. ![]() Spoiler for 3: Injeksi 3.Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak- banyaknya untuk memilih yang terbaik diantaranya. Untuk melakukannya, si pasien akan diberikan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur.Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping. ![]() Spoiler for 4: pelepasan Sel telur 4.Setelah hormon bekerja sepenuhnya maka sel-sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah akan menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut ![]() Spoiler for 5: Sperma beku 5.Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara sangat hati-hati oleh para teknisi ![]() Biaya Inul Daratista Yang menggunakan bayi tabung sampai angka 500 JUTA Selengkapnya : Spoiler for value: Setelah menikah selama 14 tahun akhirnya pasangan Inul Daratista dan Adam Suseno dikarunia seorang putra. Putra pertama Inul ini lahir di RS. Medistra pada 19 Mei 2009. Yang menarik dari kelahiran putera pertama Inul ini adalah melalui proses yang tidak biasa, yaitu bayi tabung. Menurut informasi biaya yang dikeluarkan Inul untuk menjalani proses bayi tabung ini mencapai 500 Juta Rupiah. Biaya yang mahal untuk mendapatkan seorang bayi. Program bayi tabung ini dapat dilakukan bagi suami istri yang lama menikah tapi belum memperoleh keturunan. Padahal menurut dokter kondisi sperma dan sel telur pasangan ini baik, artinya tidak ada yang mandul. Tapi karena sesuatu hal, mungkin keasaman saluran reproduksi sang istri membuat sperma yang masuk cepat mati, sehingga tidak mungkin terjadi pembuahan (fertilisasi). Bagi pasangan suami istri yang sulit memiliki keturunan secara biasa karena sesuatu hal dapat ditolong dengan teknologi Bayi Tabung (fertilisasi in vitro). Teknologi ini pertama berkembang di Inggris pada tahun 1978, ditandai dengan keberhasilan dokter-dokternya menghadirkan bayi tabung perempuan bernama Louise Brown. Prinsip bayi tabung ini adalah membantu mempertemukan sperma dan sel telur di dalam suatu medium cair dalam cawan petri. Sel telur dan sperma dikeluarkan dengan cara khusus dan dipertemukan dalam cawan petri. Jika terjadi pembuahan akan terbentuk zigot. Zigot kemudian diinkubasi di inkubator sampai hari ketiga akan terbentuk fase Blastula. Pada hari keempat, blastula dimasukkan ke dalam rahim sang istri (tahap implantasi). Sang istri akan hamil normal sampai usia 9 bulan dan akan dilahirkan seorang bayi. Perkembangan dan pertumbuhan bayi selanjutnya sama dengan bayi-bayi lainnya. Menurut pandangan agama proses bayi tabung diperbolehkan asal sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri. SUMBER INUL Quote: FATWA MUI Bayi tabung/inseminasi buatan Dewan Pimpinan Maj elis Ulama Indonesia MEMUTUSKAN Memfatwakan : 1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama. 2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya). 3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan. 4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah ( ), yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya. Jakarta, 13 Juni 1979 DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Umum, Sekretaris Umum, ttd. Ttd. Ketua Komisi Fatwa, ttd. maf gan kalo ternyata repost, saya cuma berbagi ilmu aja koq, jgn di ![]() ![]() hehe sumber : http://agamadalamjiwa.blogspot.com/2...am-gambar.html Terkait:
|
![]() |
|
|