Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th December 2011
volzart's Avatar
volzart volzart is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2010
Posts: 1,021
Rep Power: 22
volzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessedvolzart is blessed
Default Terjerat Kasus Narkoba, Cicit Soeharto Diancam 15 Tahun Penjara

Jakarta - Putri Aryanti Haryowibowo didakwa melakukan permufakatan kejahatan tindak pidana narkoba. Cicit Soeharto ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Untuk yang pasal 112, ancaman maksimalnya 15 tahun. Kalau untuk subsider, ancamannya maksimal 4 tahun," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).

Seperti diketahui, JPU mendakwa Putri dengan dakwaan alternatif. Di dalam dakwaan primer, Putri dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba.

Sementara di dalam dakwaan subsider, Putri dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU mendakwa Putri telah menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Putri tertangkap bersama saksi Gaus Notonegoro alias Agus dan saksi Eddie Setiono saat selesai mengkonsumsi shabu di kamar 826 Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Ketika digeledah, petugas polisi dari Dir Narkoba Polda Metro Jaya menemukan 2 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,88 gram.

JPU bahkan menerangkan bahwa sebelum ditangkap polisi, Putri sempat mengisap shabu sebanyak 2 kali. Dijelaskan JPU bahwa dalam kamar tersebut Putri ditawari oleh saksi Gaus Notonegoro untuk mengkonsumsi shabu.

"Kemudian terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo mengkonsumsi shabu sebanyak 2 kali hisap dengan dibantu saksi Gaus Notonegoro alias Agus untuk membakarnya," jelas JPU Trimo saat membacakan dakwaan di PN Jaksel.



sumber : Detikdot.com

mohon budayakan tread dan mudah2an sedekah melon pada w




mari bergabung bersama untuk Forum Patah Hati


http://ceri.ws/600843



Last edited by volzart; 13th December 2011 at 10:55 AM.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:05 PM.


no new posts