Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 5th December 2011
Sapedah's Avatar
SapedahVIP Sapedah is offline
Retired Moderator
 
Join Date: Apr 2011
Posts: 1,200
Rep Power: 38
Sapedah has disabled reputation
Default Polisi, Berpihaklah kepada Korban


Ilustrasi

Quote:
KOMPAS.com � "Thieves in Rawamangun, East Jakarta, Caught in CCTV Camera".

"Daripada BMW ditahan sebagai barang bukti, lebih baik saya telan sendiri pengalaman pahit ini. Kalau saya kehilangan mobil, maka saya akan kehilangan banyak peluang bisnis bagus."

Rekaman yang diunggah ke Youtube itu dibuat Har (40). Rekaman mengisahkan aksi empat pencuri di rumah Har di kawasan Pulo Asem Utara Raya, Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (19/11/2011).

Dengan alasan hendak mengukur ruang dan membawa paket, dua pelaku masuk ke rumah Har. Dua pelaku lainnya menunggu di luar. Mereka datang dengan dua sepeda motor. Mereka berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah korban.

Har tidak melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Pulogadung. Ia cuma mengunggah rekaman kasusnya ke Youtube. Mengapa?

"Saya pernah punya pengalaman serupa dan melapor ke Polsek Metro Pulogadung, tetapi saya kecewa," tuturnya saat dihubungi, Rabu (30/11/2011) lalu.

Peristiwa serupa itu terjadi pada Senin (14/11/2011). Hari itu, dua pria mencuri televisi dari rumah Har. Sial, aksi mereka dilihat warga. Kedua pelaku babak belur dihajar massa. Meski demikian, mereka akhirnya lolos dari kepungan dan kabur.

Har lalu melaporkan kasus ini kepada polisi. Ia hanya menyerahkan rekaman CCTV (close circuit television) dan menolak menyerahkan televisi sebagai barang bukti. "Saya menolak karena polisi tidak bisa memastikan, kapan televisi dikembalikan," katanya.

Saat rekaman diunggah ke Youtube, opini negatif publik terhadap polisi cepat meluas. Terlebih lagi setelah media portal, diikuti media massa lain, ikut melansir kisah pencurian tersebut. Beruntung, Polda Metro Jaya tanggap. Dua dari empat pencuri ditangkap.

Barang bukti

Di tempat lain, CK (30), seorang pengusaha, kehilangan puluhan telepon genggam yang baru ia beli setelah sedan BMW-nya dibobol maling, Sabtu (12/11/2011) sekitar pukul 19.00. Meski rugi puluhan juta rupiah, ia memilih tidak melapor ke polisi.

"Daripada BMW ditahan sebagai barang bukti, lebih baik saya telan sendiri pengalaman pahit ini. Kalau saya kehilangan mobil, maka saya akan kehilangan banyak peluang bisnis bagus," tutur CK.

Kala itu, mobil BMW ia parkir di sentra perdagangan telepon genggam di kawasan Roxy, Jakarta Barat (Jakbar). Areal parkir dijaga beberapa petugas keamanan. CK hanya meninggalkan kendaraan seperempat jam. Namun saat kembali, ia melihat kaca mobil pecah. Puluhan telepon genggam, yang ada di mobil, hilang.

Di waktu lain, terjadi tabrakan beruntun di Jalan Tol Cikampek, Jawa Barat. Tabrakan terjadi setelah bak truk peti kemas terpelintir menyapu lima sedan di depan. Seusai kejadian, polisi bukan hanya menahan truk peti kemas, melainkan juga kelima mobil sedan yang menjadi korban.

Berikutnya, gudang seorang pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jaktim, dibobol maling. Seluruh uang dalam brankas besar, senilai ratusan juta rupiah, lenyap. Meski demikian, korban memilih tidak melapor polisi, sebab, "Kalau gudang saya dipasangi garis polisi, kami tidak bisa bekerja. Buat melepas garis polisi pun harus bayar," tutur juragan beras itu.

Apa yang disampaikan pedagang itu bukan isapan jempol. Seorang pengusaha restoran di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, mengaku menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar garis polisi yang dipasang di sekeliling restorannya, yang terbakar, bisa dilepas. "Selama garis polisi terpasang, saya tidak bisa membangun kembali dan membuka restoran saya," katanya, saat mengadu.

Diskresi

Dalam tiga kasus pertama seperti yang dipaparkan, polisi tidak membedakan antara barang hasil kejahatan, barang sebagai alat kejahatan, dan barang milik korban kejahatan atau kelalaian orang lain. Akibatnya, korban kejahatan, atau korban kelalaian orang lain, memilih tidak berurusan dengan polisi karena dirugikan.

Polisi memang tidak melanggar hukum. Namun, polisi tidak memihak korban, bahkan merugikan korban, dan kadang berakhir dengan praktik suap seperti pada dua kasus garis polisi tadi. Padahal, ada mekanisme lain agar polisi memihak korban dan tidak melanggar hukum, yaitu lewat mekanisme diskresi seperti disebut pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal ini disebutkan, demi kepentingan umum, polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Pelaksanaan dilakukan dengan memerhatikan peraturan perundangan, serta kode etik. Dengan diskresi, polisi tidak perlu menahan barang milik korban kejahatan atau kelalaian orang lain.

Sebagai gantinya, korban cukup menyerahkan potret barang dari segala sisi sesuai kebutuhan polisi, atau menyerahkan rekaman seperti dilakukan Har, dan membuat pernyataan tertulis yang dibutuhkan penyidik.

"Namun, pemasangan garis polisi dalam satu kasus tak bisa dihindari. Yang harus dicegah adalah kemungkinan praktik suap di balik pelepasan garis polisi, atau pemasangan garis polisi terlalu lama sehingga merugikan korban, dalam hal ini pemilik bangunan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Djafar, Rabu (30/11/2011).

Ia mengimbau agar korban, yang merasa dirugikan, tidak dilayani dengan pantas, atau tidak dilindungi dengan semestinya oleh polisi, melapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan). "Laporkan ke personil Propam di tingkat polsek. Tidak puas? Lanjutkan pengaduan ke personel Propam di tingkat polres. Masih kurang puas? Anda bisa datang ke kantor Propam Polda Metro," ungkap Baharuddin.

Ia mengakui, polisi yang diimpikan publik adalah polisi yang mampu memanfaatkan diskresi untuk melindungi korban, sambil tetap memelihara penegakan hukum.

"Kita mau polisi itu bukan cuma penegak hukum, tetapi polisi yang dicintai lingkungannya," ucap Baharuddin. Salah satu kuncinya, tentu saja, memihak kepentingan korban. (WINDORO ADI dan IWAN SANTOSA)
Quote:


__________________
Sapedah Was Hare
  #2  
Old 5th December 2011
WorldDream's Avatar
WorldDream WorldDream is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2011
Location: Bandung
Posts: 5,762
Rep Power: 0
WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!
Default

miris denger beritanya..

kapan tindakan nya bener2 nyata
  #3  
Old 5th December 2011
onedroid onedroid is offline
Newbie
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 14
Rep Power: 0
onedroid mempunyai hidup yang Normal
Default

Polisi tidak salah, tapi polisi juga belum mampu merebut kepercayaan masyarakat. Dalam beberapa kasus yang pernah saya ikuti, terkadang polisi sudah cukup bijaksana dengan mengambil diskresi utk penyitaan barang bukti bisa diwakili dengan potret dan dibuatkan Berita Acaranya. Akan tetapi begitu sampai di kejaksaan, lebih banyak pihak jaksa tidak mau menerima alat bukti berupa photo atau sebagian barang bukti yang diberikan oleh pihak kepolisian. Kita harus membaca dan mempelajari juga tentang sistem peradilan pidana yang ada di indonesia. Semuanya serba mengkait, bukan hanya pihak kepolisian saja, akan tetapi ada kejaksaan, dan pengadilan. Sebuah proses penyidikan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana kita di awali dari kepolisian, begitu berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, bergulirlah proses pidana itu ke kejaksaan dengan polisi harus menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti. Disinilah kendalanya, apabila belum ada persamaan persepsi oleh ketiga organ sistem peradilan pidana ini, maka akan sia-sia kebijakan/diskresi yang diambil diawalnya oleh pihak kepolisian tentang barang bukti yang diramaikan tersebut. Ini sudag pernah saya alami sendiri waktu di sebuah propinsi (sebut saja propinsi "X"). Dari pihak polda sudah memberikan keringanan dengan hanya memfoto barang bukti yang berguna bagi kelangsungan hidup si korban, akan tetapi sampai dikejaksaan, pihak kepolisian harus menghadirkan barang bukti tersebut. Nah, kalau sampai kejadian seperti ini, tentunya pihak kepolisian tidak mau repot bin pusing karena ditagih-tagih terus oleh pihak kejaksaan. Untung kalau barang buktinya masih utuh seperti sedia kala waktu terjadi tindak pidana. Bagaimana apabila barang bukti tersebut sudah berpindah tangan, atau sudah berubah bentuk? Alamat akan menggantung kasus tersebut di kepolisian dan menjadi tunggakan, karena jaksa pasti tidak akan menerima kasus/perkara yang tidak lengkap. Alhasil polisi akan dinilai lebih tidak profesional.
Tentang adanya bayar membayar dalam perkara pinjam pakai alat bukti, ini nih yang saya nggak setuju... karena memang tidak ada aturan tertulisnya. Akan tetapi apabila uang tersebut diminta sebesar harga barang bukti yang dipinjam, kemudian disimpan dikas negara, sebagai uang jaminan apabila barang bukti yang dipinjam tersebut hilang, rusak, atau berpindah tangan, saya rasa saya setuju-setuju saja.

itu di atas, opini dangkal saya yaaa...
  #4  
Old 5th December 2011
v1ncz777 v1ncz777 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 190
Rep Power: 0
v1ncz777 memiliki kawan yg banyakv1ncz777 memiliki kawan yg banyakv1ncz777 memiliki kawan yg banyak
Default

loh...
memang kenyataan nya bgini...
itu kalo ada kendaraan yg uda jd barang bukti dibawa ke kantor...siap2 aj barangnya di preteli semua...

motor teman saya yg jd barang bukti karena di serempet mobil..baru nginap semalam aj..bsok paginya baterenya da soak..knalpot uda di ganti ama yg sec..
  #5  
Old 5th December 2011
superstreetstar superstreetstar is offline
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 6
Rep Power: 0
superstreetstar mempunyai hidup yang Normal
Default

yah beginilah indonesia
  #6  
Old 5th December 2011
cokor cokor is offline
Member
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 53
Rep Power: 0
cokor mempunyai hidup yang Normal
Default

mantav idenya pak har,,,,
  #7  
Old 5th December 2011
paidjoireng paidjoireng is offline
Member Aktif
 
Join Date: Aug 2011
Posts: 161
Rep Power: 0
paidjoireng sebentar lagi akan terkenalpaidjoireng sebentar lagi akan terkenal
Default

jangan sampai udah jatuh ketiban tangga dech,,,
tp ada jg yg udah jatuh malah ditiban tangga!!






#carut marut potret penegakan hukum kita
  #8  
Old 5th December 2011
Neill's Avatar
Neill Neill is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Location: Home Sweet Home
Posts: 6,212
Rep Power: 69
Neill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis ProphetNeill is Ceriwis Prophet
Default

Quote:
Originally Posted by onedroid View Post
Polisi tidak salah, tapi polisi juga belum mampu merebut kepercayaan masyarakat. Dalam beberapa kasus yang pernah saya ikuti, terkadang polisi sudah cukup bijaksana dengan mengambil diskresi utk penyitaan barang bukti bisa diwakili dengan potret dan dibuatkan Berita Acaranya. Akan tetapi begitu sampai di kejaksaan, lebih banyak pihak jaksa tidak mau menerima alat bukti berupa photo atau sebagian barang bukti yang diberikan oleh pihak kepolisian. Kita harus membaca dan mempelajari juga tentang sistem peradilan pidana yang ada di indonesia. Semuanya serba mengkait, bukan hanya pihak kepolisian saja, akan tetapi ada kejaksaan, dan pengadilan. Sebuah proses penyidikan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana kita di awali dari kepolisian, begitu berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, bergulirlah proses pidana itu ke kejaksaan dengan polisi harus menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti. Disinilah kendalanya, apabila belum ada persamaan persepsi oleh ketiga organ sistem peradilan pidana ini, maka akan sia-sia kebijakan/diskresi yang diambil diawalnya oleh pihak kepolisian tentang barang bukti yang diramaikan tersebut. Ini sudag pernah saya alami sendiri waktu di sebuah propinsi (sebut saja propinsi "X"). Dari pihak polda sudah memberikan keringanan dengan hanya memfoto barang bukti yang berguna bagi kelangsungan hidup si korban, akan tetapi sampai dikejaksaan, pihak kepolisian harus menghadirkan barang bukti tersebut. Nah, kalau sampai kejadian seperti ini, tentunya pihak kepolisian tidak mau repot bin pusing karena ditagih-tagih terus oleh pihak kejaksaan. Untung kalau barang buktinya masih utuh seperti sedia kala waktu terjadi tindak pidana. Bagaimana apabila barang bukti tersebut sudah berpindah tangan, atau sudah berubah bentuk? Alamat akan menggantung kasus tersebut di kepolisian dan menjadi tunggakan, karena jaksa pasti tidak akan menerima kasus/perkara yang tidak lengkap. Alhasil polisi akan dinilai lebih tidak profesional.
Tentang adanya bayar membayar dalam perkara pinjam pakai alat bukti, ini nih yang saya nggak setuju... karena memang tidak ada aturan tertulisnya. Akan tetapi apabila uang tersebut diminta sebesar harga barang bukti yang dipinjam, kemudian disimpan dikas negara, sebagai uang jaminan apabila barang bukti yang dipinjam tersebut hilang, rusak, atau berpindah tangan, saya rasa saya setuju-setuju saja.

itu di atas, opini dangkal saya yaaa...
nice komen ndan, ane suka orang yang meluangkan waktunya untuk nanggapi thread seperti ini
  #9  
Old 21st December 2011
Kaptenjfleece's Avatar
Kaptenjfleece Kaptenjfleece is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Nov 2011
Location: Bandung (enjoy)
Posts: 2,111
Rep Power: 18
Kaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forumKaptenjfleece tau seluk beluk forum
Default

haha, sudah begitu buruknya kah citra polisi dimata masyarakat???

polisi kudu pada taubat nih, brhenti nerima uang haram, berhenti brsikap acuh sm masyarakat, berhenti nilang sesukanya.

barulah kami bisa mulai percaya anda

Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:35 PM.


no new posts