Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Mobil & Motor

Mobil & Motor Diskusi antar pemilik mobil dan motor. Sharing tips dari mulai spareparts,kerusakan, hingga bengkel terbaik bisa didapat disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd January 2012
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Pajak Mobil Baru 2011 Mencapai Rp 107,5 Triliun

Pajak Mobil Baru 2011 Mencapai Rp 107,5 Triliun

Quote:



Jumlah mobil baru yang terjual di Indonesia 894.164 unit. Menurut GAIKINDO - induk organisasi industri mobil di Indonesia - penjualan sebanyak itu menyumbangkan pajak Rp 107,5 triliun?

Berarti setiap mobil yang terjual dikenakan pajak Rp 190,6 juta per unit. Sudah lebih dari cukup untuk membeli Toyota All-New Avanza Veloz terbaru (2012). "Dandingkan dengan negara lain, harga mobil (on the road) di Indonesia 1,5 - 2 kali lebih mahal dibandingkan dengan Amerika Serikat atau Eropa," jelas Jongkie Sugiarto, Ketua I GAIKINDO (18/1/2012).

Dibandingkan dengan 2010, tahun lalu terjadi kenaikkan sumbangan pajak dari penjualan mobil baru 28,8 persen, yaitu dari Rp 83,8 triliun menjadi rp 107,5 triliun. Pajak tersebut mengalir ke pemerintah pusat Rp 86,1 triliun dan Pemerintah Daerah Rp 21,4 triliun.

Berlapis

Memang banyak orang bilang harga mobil di Indonesia jauh lebih mahal ketimbang negara-negara lain. Penyebabnya, mobil masih dianggap sebagai barang mewah. Akibatnya, pemerintah Indonesia membebaninya dengan pajak berlapis yang harus dibayar kalangan "mampu" sebagai pembeli mobil.

Pajak yang dibebankan ke setiap unit mobil ketika yang dijual di Indonesia, terdiri dari dua tahap. Pertama, pajak dipungut pemerintah pusat untuk impor utuh (CBU), rakitan lokal (CKD) dan komponen terurai (IKD). Pajak lainnya adalah Bea Masuk (impor duty), Pajak Penambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Besaran pajak yang dikenakan setiap mobil tergantung pada katergori dan kapasitas mesin.

Kedua, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berhubungan dengan boleh-tidaknya kendaraan itu digunakan di jalan. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan berdasarkan harga dasar mobil dari pabrik.

Kambing Hitam

Jongkie melanjutkan, industri otomotif saat ini sudah menjadi salah satu sektor unggulan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itulah, pula bila terjadi kemacetan di Ibukota, jangan industrinya yang disalahkan.

"Kami sebagai pengusaha gampang saja! Kalau produksi dibatasi, tinggal PHK karyawan. Buat apa kita produksi kalau dibatasi," ancam Jongkie. Ditegaskan, pemerintah daerah maupun pusat seharusnya bisa menyisihkan sebagian yang diperoleh dari industri otomotif untuk membangun sarana transportasi massal yang murah, nyaman dan aman!
Sumber

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:45 AM.


no new posts