Metrotvnews.com, Kediri: Jasinto, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi. Ia dituduh menganiaya Hariyoso, warga Kelurahan Mejenan, Kecamatan Mojoroto. Kini, korban menjalani perawatan di Puskesmas Mojoroto, untuk mengobati luka-luka pada bagian pinggang dan punggungnya.
Hariyoso menuturkan peristiwa yang dialaminya itu berawal dari tempat pakan anjingnya. "Awalnya saya membuang air di dalam tempat pakan anjing itu di jalan. Tetapi, dia (pelaku) marah karena air yang saya buang mengenai anaknya," kata pria berusia 44 tahun yang masih bertetangga dengan pelaku itu.
Padahal, dia melihatnya sendiri air yang dibuang itu sama sekali tidak terkena anak Jasinto. Tetapi pelaku tetap marah. Korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Pelaku mengeluarkan tongkat Satpol PP untuk memukul tubuh korban hingga memar di beberapa bagian tubuhnya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban melapor ke Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Mojoroto.
Kepala Polsekta Mojoroto, AKP Budi Santoso, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa kasus tersebut. "Kami juga meminta keterangan dari para saksi pihak dan serta korban," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri, Nur Mukhyar, mengatakan, pihaknya masih akan meminta klarifikasi terhadap petugas Satpol PP berusia 40 tahun itu. "Kami akan melakukan klarifikasi dari kedua pihak terkait dengan kasus tersebut. Jika memang ia terbukti bersalah, kami akan menyerahkan kasus ini kepada inspektorat," katanya
Sumber Informasi
Petugas Satpol PP Aniaya Tetangga