FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Misteri, Horror, Supranatural Yuk baca cerita horor, lihat dan share penampakan mahluk gaib disini. Boleh juga membuka konsultasi ramalan,tarot dan sejenisnya |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Ahmad bin Hambal muhaddis atau mujtahid??? (Pro kontra sekitar mazhab hambali) Perkembangan dan pemikiran mazhab Hambali Tidak diragukan lagi bahwa fiqih yang di nisbatkan kepada Ahmad adalah salah satu mazhab fiqih yang dikenal dan diikuti oleh banyak kalangan di Hijaz, Nejed dan syam. Akan tetapi fiqih tersebut yang dicatat, sama sekali tidak ada hubungannya dengan fiqih kecuali sedikit. Demikian itu karena Imam (Ahmad) bukan merupakan imam fiqih dan ijtihad, namun beliau adalah Imam hadis yang tergoloang muhaddis ( ahli hadis) besar dan penghafal as-sunnah pada zamannya. Adapun ijtihad dalam makna istilah sebagaimana dipahami oleh seluruh imam empat, maka ia tidak memenuhi syarat sebagai mujtahid secara istilah melainkan beberapa tingkatan saja, sehingga tidak sah dikelompokkan sebagai salah satu imam fuqaha�. Karena persoalan ijtihad memiliki kwalifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang paling menonjol adalah kemampuan tinggi (malakah qudsiyah) dalam men-takhrij furu� dari ushul. Dan adapun memfatwakan suatu hukum yang berdasarkan nas sarih yang termaktub, bukanlah termasuk ijtihad , melainkan peringkat rendah dari ijtihad. Sementara ijtihad mutlak memerlukan pengertian mendalam dan kemampuan tinggi agar dapat men-takhrij furu� dan mengeluarkannya dari sumber aslinya (ushul) dan selainnya itu sebagaimana yang diupayakan oleh para imam fiqih. Sementara yang dapat diketahui dari imam Ahmad bukan demikian itu. Karena ijtihad yang diupayakan menyerupai ijtihad kalangan akhbari dan muhaddist, yang memfatwakan sesuatu persoalan dengan nas hadis,dan mereka diam tidak berijtihad terhadap sesuatu persoalan yang bukan cakupanya. Dan adapun mazhab fiqih Hambali ya terbesar di antara kelompok hambali ushulnya telah dihimpun oleh murid imam, Al-Khalal, dari berbagai fatwa yang ada di masyarakat, sehingga dijadikan sebagai mazhab Imam Ahmad. Demikian juga, generasi setekah melakukan upaya serupa dan memanfaatkanya sehingga muncul mazhab baru. Pandangan Adz-Dzahabi Adz-Dzahabi berkata: �Beberapa muridnya terkemuka telah menulis berbagai persoalan dalam beberapa jilid buku. Adz-Dzhabi selanjutnya menyebutkan beberapa murid terkemuka yang mengkompilasi berbagai masalah dan fatwa Imam.�Berkata Adz-Dzahabi: �Abu Bakar Al-Khalal telah menghimpun seluruh yang ada pada mereka, berupa pandangan, fatwa ucapan Ahmad tentang kausal, tokoh, sanad serta furu�, sehingga diperoleh dirinya sesuatu yang tidak dapat dibaangkan banaknya.Lalu beralih kedaerah-daerah untuk memperolehnya , dan menulis dari seratus sahabat imam. Kemudian dari situ, ia banyak mengumpulkan berbagai persoalan dari para sahabatnya, sebagiannya ditulis dari seseorang, dari yang lain lalu imam. Kemudian setelah itu semua itu dirapihkan bab demi bab dan diberikan nama Kitab Al-�Ilm, Kitab Al-�IIaldan Kitab As-Sunnah yang ,masing masing terdiri dari jilid buku.� Jadi, kalau pun memang benar apa yang dituturkan Adz-Dzahabi, mala hal itu menjelaskan bahwa imam Ahmad bukanlah seseorang yang menekuni fiqih dan ushulnya, dan buka pula medidik orang menjadi fiqih. Paling banter, yang diupayakan adalah menjawab berbagi pertanyaan yang dilontarkan kepada beliau dari masyarakat irak maupun luar Irak, yang bersandarkan pada nas-nas yang ada pada beliau , sehingga tidak mustahil timbul jawabn yang beragam sesuai persoalan yang terjadi pada negeri itu , lalu dihimpun oleh Al-Khalal dalam kitab tersendiri. Demikianlah yang diungkapan Adz-Dzahabi. Sebenarnya tidak hanya satu orang menulis sesuatu biografi Imam. Mereka menyebutkan bahwa beliau adalah seorang yang behati hati dalam memfawakan sesuatu. Boleh jadi, menurut Adz-Dzahabi, kedudukan (maqam) fatwa lebih tinggi nilainya dari pada dirinya. Al-khotib, dalam tarikhnya, meriwayatkan dengan beberapa sanad: �ketika aku berkunjung ke rumah Ahmad ibn Hambal, seorang lelaki Menanyakan kepadanya tentang halal dan haram.�Ahmad berkata: �tanyakan pada selain kita, semoga Allah melindungi dari bencana.�Sebenarnya yang kami inginkan jawaban anda, wahai abu �Abdilah�,kata lelaki itu. Berkata Ahmad :�Tanyakan pada selain kita,semoga Allah melindungi anda dari bala. Tanyakan pada ahli fiqih.Tanyakan abu tsaur. Demikian ini menjelaskan bahwa kebiasaan Imam, dalam hidupnya, adalah menghindar dari berfatwa,kecuali apabila keadan mendesak(dharuri),atau adanya nas-nas sarih dalam persoalan itu. Ini jelas tidak selaras dengan apa yang dituturkan oleh Adz-Dzahiba, bahwa Al-Khlaltelah menulis hingga beberapa jilid buku yang disebutkan sebelum ini. Di sampan itu ada peneliti lain,Syaikh ABU Zahra, dalam bukunya menulis seputar kehidupan Ibn Hambal. Berikut kami nukilkan secara ringkas: �sesungguhnya Ahmad tidak menyusun kitab fiqih yang dikategorikan sebagai mazhab rujukan masalah hukum fiqih, namun beliau hanya menulas hadis. Para ulama menyebutkan bahwa Ahmad memiliki beberapa karya tulis dalam bidang fiqih, di antaranya manasik kabir, manasik saghir dan risalah saghir dan tenteng sholat yang ditulisnya dan ditujukan pada imam sholat, yang beliau pernah shalat di belakangnya, kemudian beliau menyalahkan shalatnya. Tulisan-tulisan itu sendiri dari beberapa bab yang meliputi atsar (hadis) yang di dalam nya tidak dijumpai rakyu, kiyas ataupun istinbath fiqh (penyimpulan fiqih), tetapi hanya untuk di ikuti dan di amalkan dan untuk memahami nas-nasnya. Dan risalahnya di bidang shalat, manasik besar dan kecil, merupakan kitab-kitab hadis. Sementara kitab-kitab yang di tulisnya, semuanya berupa hadis yang meliputi musnad, tarikh, nasikh dan mansukh, muqaddam dan muakhar dalam Al-Quran , fadhail sahabat , manasik besar dan kecil serta zuhud. Beliau juga memiliki beberapa risalah yang menjelaskan mazhabnya dalam Al-Quran dan sanggahan atas hukum jahmiyah dan zindiq. Apabila Ahmad tidik menulis di bidang fiqih, dan pandangan-pandangan tidak tersebar, serta beliau tidak mendiktekan kepada murid-muridnya, sebagaimana dilakukan Abu Hanifah, maka jika bersandarkan pada penukilan fiqihnya, sebenarnya itu sama saja mengamalkan pendapat murid-muridnya. Nah, di sini kita dapat pahami bahwa isu-isu tentang penukilan itu dikutib dari berbagai pihak yang beragam. Jadi, riwayat tentang keberadaan Imam yang ahli hadis itu- yang berhati-hati dalam pemfatwaan ,dan mengikat dirinya dengan hadis (atsar), serat diam tidak berfatwa bila tidak ada atsar atau pun nas yang memenuhi syarat, juga tidak mengandalkan rakyu, melainkan jika amat sangat darurat yang mengrahkan ia kepada pemfatwaan- bayak sekali, sedangkan ucapan-ucapan yang meriwayatkan tentang beragam. Demikian itu tidak selaras dengan apa yang diketahui beliau tidak berfatwa kecuali kecuali tentang masalah-masalah tertentu.Dan tidak mewajibkan sesuatu hukum yang fardu ,juga tidak menciptakan masalah furu serta tidak memberikan alasan. Beliau sering melontarkan ucapan �la adri� ( saya tidak tahu). Maka banyaknya isu yang diutarakan tidak sesuai dengan yang diketahui bahwa beliau jarang sekali berfatwa.Sementara yang dikenal dirinya adadalah bahwa beliau sering mengucapkan �la adri� sedemikian. Namun yang masyhur beliau tidak berfatwa dengan rakyu, kecuali jika amat sangat mendesak. Juga,fiqih yang dinukil dari Ahmad, banyak ucapannya sangat kontradiksi yang sulit akal nalar untuk menerima setiap ucapan yang dinisbahkan kepadanya. Bukalah buku Hambali manapun, dan perhatikan bab demi bab, Anda akan mendapatinya tidak terlepas dari beberapa masalah yang berlainan riwayat, antara�tidak�dan�ya�, maksudnya antara penafian dan penetapan (suatu masalah) semata. Demikianlah tinjauan atas beberapa segi yang terdapat pada fiqih Hambali. Di samping itu, banyak kalangan ulama terdahulu tidak menyebut Ahmad (ibn Hambal) ahli fiqih. Hal itu di kuatkan pendapat Ibn jarir Ath- Thabari. Dan Ibn Qutaibah yang sangat dekat dengan masanya, tidak menyebutnya sebagai ahli fiqih, tetapi Ahmad termasuk dalam jamaah Ahli Hadis.Dan kalaupun kumpulan fiqih Ahmad itu benar ada, tentu mereka tidak mengahapus Ahmad dari daftar fuqaha�(ahli fiqih). Pandangan yang membela imam Hambali: Ibnu �Aqil berkata, �Saya pernah mendengar hal yang sangat aneh dari orang-orang bodoh yang mengatakan, �Ahmad bukan ahli fiqih, tetapi hanya ahli hadits saja. Ini adalah puncaknya kebodohan, karena Imam Ahmad memiliki pendapat-pendapat yang didasarkan pada hadits yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, bahkan beliau lebih unggul dari seniornya�. Bahkan Imam Adz-Dzahabi berkata, �Demi Allah, beliau dalam fiqih sampai derajat Laits, Malik dan Asy-Syafi�i serta Abu Yusuf. Dalam zuhud dan wara� beliau menyamai Fudhail dan Ibrahim bin Adham, dalam hafalan beliau setara dengan Syu�bah, Yahya Al Qaththan dan Ibnul Madini. Tetapi orang bodoh tidak mengetahui kadar dirinya, bagaimana mungkin dia mengetahui kadar orang lain! Terkait:
|
![]() |
|
|