FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Save Our Planet Forum diskusi tentang penyelamatan lingkungan hidup, tips, dan ide untuk GO Green |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Ruang Terbuka Hijau, Permasalahan dan Solusinya ![]() Surabaya sebagai kota metropolitan sekaligus ibukota Propinsi Jawa Timur tak luput dari masalah kependudukan. Salah satu masalah kependudukan yang kini melanda Surabaya adalah penggunaan lahan untuk tempat tinggal secara ilegal, contohnya penggunaan lahan stren Kali Jagir serta kawasan pemukiman sepanjang jalur rel kereta api. Faktor ekonomi adalah faktor utama penyebab maraknya penggunaan lahan ilegal untuk pemukiman di Surabaya. Pendapatan masyarakat yang rendah memaksa mereka memanfaatkan lahan kosong milik pemerintah maupun swasta sebagai tempat tinggal. Karena ketidakmampuan ekonomi sebagai penyebab utama maraknya lahan ilegal untuk pemukiman di Surabaya, maka tak heran bila pemukiman ilegal yang muncul cenderung berkembang menjadi pemukiman kumuh. Penggunaan lahan ilegal menimbulkan dampak lingkungan, serta materi. Dampak lingkungan diantaranya terganggunya keindahan kota akibat pembangunan pemukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata kota Surabaya. Dampak lingkungan lain adalah terganggunya ekosistem akibat pembangunan pemukiman ilegal tersebut. Contohnya pembangunan pemukiman ilegal di daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) mengakibatkan terganggunya penyerapan air, hal ini merupakan salah satu penyebab banjir. Contoh lain, pembangunan pemukiman ilegal di stren kali dapat mengakibatkan abrasi yang membuat tanggul sungai runtuh. Disamping itu pembangunan pemukiman ilegal juga mendatangkan kerugian materi bagi negara akibat hilangnya tanah negara, serta usaha pencurian sarana listrik, air, dan telepon untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Karena banyaknya dampak negatif yang muncul akibat pemukiman ilegal, serta dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur kota Surabaya sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) , maka berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah kota. Namun upaya yang dilakukan pemerintah kota belum cukup efektif mengatasi masalah penggunaan lahan untuk tempat tinggal secara ilegal. Misalnya hampir tidak ada upaya penertiban secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah kota sehingga banyak penduduk ilegal yang mengaku telah bertahun-tahun bermukim di tempat tinggalnya saat ini. Selain itu, jumlah penduduk yang ilegal ini terus bertambah. Kekurangan dalam cara mengatasi masalah di atas masih ditambah lagi dengan ketidak-konsistensian dalam upaya pemerintah dalam mengatasi masalah penggunaan lahan secara ilegal. Di satu sisi pemerintah mengadakan penertiban dan penggusuran terhadap penduduk ilegal, di sisi lain tersedia berbagai fasilitas infrastruktur yang menunjang bagi penduduk ilegal, contohnya tersedia fasilitas air bersih oleh PDAM, saluran telepon oleh Telkom, serta fasilitas listrik oleh PLN. Kondisi ini seolah-olah mendukung penggunaan lahan tersebut untuk pemukiman secara ilegal. Upaya mengatasi penggunaan lahan ilegal untuk pemukiman di Surabaya perlu segera dilaksanakan secara efisien dan terpadu untuk mencegah timbulnya kerugian materi yang lebih besar, serta demi tercapainya rencana tata kota Surabaya yang dapat mewujudkan keindahan kota. Hambatan lain adalah belum adanya pemetaan mengenai pemukiman ilegal saat ini. Karenanya dalam penulisan ilmiah ini yang menjadi acuan adalah peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya. Semua tempat pemukiman yang tidak sesuai dengan RTRW Surabaya serta tidak dilengkapi surat kepemilikan yang sah diasumsikan ilegal. Fakta yang menarik perihal bangunan ilegal tersebut adalah banyak diantara rumah-rumah tersebut yang telah dilengkapi fasilitas listrik, air bersih , serta telepon. Hal ini tidak lazim mengingat rumah-rumah tersebut tidak memiliki surat-surat kepemilikan yang sah sebagaimana yang dicantumkan dalam UUPA No.5 tahun 1960 pasal 16. Arah pembangunan infrastruktur diwujudkan melalui penguatan sistem perencanaan infrastruktur kota, pengembangan sumber daya sungai; peningkatan kualitas dan kuantitas air bersih, pengembangan sistem transportasi; pengembangan perumahan dan permukiman, pengembangan pengelolaan energi; pengembangan telematika perkotaan, dan peningkatan konsistensi pengendalian pembangunan infrastruktur kota. Simpulan : yang dapat disimpulkan dari tulisan ini adalah :
Dari beberapa simpulan di atas penulis memiliki saran yang mungkin pada nantinya dapat direalisasikan, yaitu sebagai berikut :
kompasiana.com Terkait:
__________________
ﷲ ☯ ✡ ☨ ✞ ✝ ☮ ☥ ☦ ☧ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ✌
|
![]() |
|
|