Pengemplangan Pajak
Ditjen Pajak Minta Polri Tangkap Konsultan Asing
Jakarta - Ditjen Pajak Departemen Keuangan meminta Polri untuk menangkap orang asing yang diduga terlibat kasus pengemplangan pajak. Orang asing itu merupakan konsultan di sebuah perusahaan dalam negeri.
"Adanya permintaan dari pihak pajak terkait adanya keterlibatan orang asing untuk penangkapannya. Oleh karena itu kita harus menempuh kerja sama dengan pihak kedutaan besar dan Kementerian Luar Negeri," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (15/2/2010).
Ditanya apa nama perusahaan tersebut, Ito tak mau mejawab. "Adalah..," elaknya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah merilis 10 perusahaan penunggak pajak. Perusahaan tersebut adalah Pertamina (Persero), Karaha Bodas Company LLC, Industri Pulp Lestari, BPPN, Kalimanis Plywood Industries, Bakrie Investindo, Bentala Kartika Abadi, Daya Guna Samudra Tbk, Kaltim Prima Coal dan Merpati Nusantara Airlines.
Untuk kesepuluh perusahaan tersebut, Polri bersama Ditjen Pajak masih mengkaji apakah ada unsur tindak pidana yang dilakukan. Polri, kata Ito, hanya menindaklanjuti pelanggaran pajak yang ditetapkan Ditjen Pajak.
"Kita tetap mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Jangan sampai ada perbedaan penafisran hukum. Kalau dari pihak pajak sudah menemukan adanya pelanggaran, akan kita nilai apakah pelanggaran itu masuk dalam perbuatan pidana atau bukan. Kalau masuk perbuatan pidana, akan segara kita tindaklanjuti," jelas Ito.
(lrn/nrl)
tangkap pengemplang pajak...