FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan APBD Bekasi tahun 2010. Mochtar pun mengaku bingung dengan penetapan tersangka dirinya.
"Walikotanya pun saya tanya bingung," ujar kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna saat dihubungi detikcom, Senin (15/11/2010). Sirra menjelaskan ada beberapa hal yang terasa janggal dalam status tersangka kliennya ini. Oleh KPK, Mochtar disangkakan melakukan penyalahgunaan APBD Bekasi tahun 2010 serta perebutan penghargaan piala Adipura. Sirra menegaskan, kliennya ini tidak pernah menggunakan dana APBD saat berjuang untuk merebut Piala Adipura. Seluruh dana yang terkumpul, lanjut Sirra, semuanya berasal dari partisipasi warga Bekasi. "Tidak ada keuangan negara, jadi di mana unsur merugikan negaranya," imbuh Sirra. Sirra juga mempertanyakan APBD di pos mana dinilai telah disalahkan gunakan oleh Mochtar. Sirra menilai penjelasan yang disampaikan KPK terkait Mochtar belumlah jelas. "Mata anggaran apa dan kegiatan apa?" tanyanya. Dan yang terakhir, Sirra juga mempertanyakan jika kliennya dianggap ikut terlibat dalam kasus suap Pemkot Bekasi terhadap anggota BPK Jabar. Selama persidangan berlangsung, tidak ada fakta hukum yang mengarah ke Mochtar. "Dalam putusan Sekda dan pejabat Bekasi lainnya, nama Mochtar juga tidak disebut oleh hakim," tandasnya. Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sendiri sudah langsung dicegah berpergian keluar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi. sumber: detiknews |
#2
|
||||
|
||||
![]()
semoga ada kebenaran..
|
![]() |
|
|