Dasar Hukum Aqiqah Anak
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum
aqiqah adalah sunnah muakkadah baik bagi bayi laki-laki maupun perempuan. Walau pun bapak anak tersebut orang yang kesulitan hidup. Karena ia dilaksanakan oleh para sahabat beliau.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah Anak
Pelaksanaan aqiqah anak dapat dilaksanakan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama). Kempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan. Rasulullah bersabda : "Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama (HR. Ahmad & Ashabus Sunan).