Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th November 2010
Ulama Ulama is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 1,239
Rep Power: 16
Ulama mempunyai hidup yang Normal
Default Syarat-syarat Shalat

Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya.

Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti, bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara tersebut tidak mengharuskan adanya hukum. Contohnya, adanya wudhu sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat tidak mengharuskan adanya shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka tidak sah shalatnya. Contoh lain, adanya dua saksi merupakan syarat sahnya suatu akad nikah. Namun adanya dua saksi tidak mengharuskan adanya akad nikah, sebaliknya bila tidak ada dua saksi tidak sah suatu pernikahan. (Asy-Syarhul Mumti', 1/396, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/86)

Setelah kita fahami makna syarat, maka kita masuk pada pembahasan syarat-syarat shalat1.
  1. Sudah masuk waktu shalat
  2. Suci dari hadats
  3. Suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis
  4. Menutup aurat
  5. Menghadap kiblat
  6. Niat

1. Telah Masuk Waktu

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

????? ?????????? ??????? ????? ??????????????? ???????? ???????????

"Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin." (An-Nisa`: 103)

Dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak sekali kita dapatkan dalil tentang permasalahan ini. Kaum muslimin pun sepakat akan tidak sahnya shalat yang dikerjakan sebelum masuk waktunya. Bila seseorang shalat sebelum waktunya dengan sengaja maka shalatnya batil dan ia tidak selamat dari dosa. Namun bila tidak sengaja, dalam arti ia mengira telah masuk waktu shalat padahal belum, maka ia tidak berdosa. Shalatnya tersebut teranggap shalat nafilah (shalat sunnah) dan ia wajib mengulangi shalatnya setelah masuk waktunya. (Asy-Syarhul Mumti' 1/398)

Perincian tentang waktu shalat akan kami bawakan dalam pembahasan tersendiri, insya Allah.

2. Suci dari Hadats


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

??? ???????? ?????????? ??????? ????? ???????? ????? ?????????? ??????????? ???????????? ?????????????? ????? ???????????? ??????????? ?????????????? ?????????????? ????? ????????????? ?????? ???????? ??????? ?????????????

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menegakkan shalat, basuhlah wajah kalian dan lengan kalian sampai siku, lalu usaplah kepala kalian dan cucilah kaki kalian sampai mata kaki. Dan jika kalian junub, bersucilah.." (Al-Ma`idah: 6)

Dalam ayat di atas ada perintah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada hamba-hamba-Nya yang ingin shalat sementara mereka belum bersuci agar membasuh wajah dan tangan mereka sampai siku dengan menggunakan air, dan seterusnya dari amalan wudhu. (Jami'ul Bayan fit Ta`wil Ayil Qur`an, 4/50)

Al-'Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullahu mengatakan bahwa dalam ayat yang agung ini terkandung banyak hukum. Di antaranya:
  • Disyaratkannya thaharah untuk sahnya shalat, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berthaharah ketika hendak menunaikan shalat. Sementara, hukum asal suatu perintah adalah wajib.
  • Thaharah tidak wajib dilakukan ketika telah masuk waktu shalat, namun thaharah hanya diwajibkan ketika seseorang ingin mengerjakan shalat.
  • Seluruh amalan yang dinamakan shalat, baik shalat itu wajib atau nafilah, maupun shalat yang fardhu kifayah seperti shalat jenazah, disyaratkan thaharah sebelumnya. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 222)
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

??? ???????? ??????? ???? ???????? ?????? ???????????

"Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats hingga ia berwudhu." (HR. Al-Bukhari no. 135 dan Muslim no. 536)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memaknakan hadits di atas: "(Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats) hingga ia bersuci dengan air atau tanah/debu. Dalam hadits, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hanya menyebut wudhu karena asal mula bersuci itu dengan wudhu (bila tidak ada air baru menggantinya dengan yang lain, -pent.) dan itu yang lebih banyak dilakukan. Wallahu a'lam." (Al-Minhaj, 3/99)

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

??? ???????? ??????? ???????? ???????? ...

"Tidak diterima shalat tanpa bersuci..." (HR. Muslim no. 534)

Hadits di atas merupakan nash yang menunjukkan wajibnya thaharah bila hendak mengerjakan shalat sementara ia dalam keadaan berhadats. Dan ulama sepakat bahwa thaharah ini merupakan syarat sahnya shalat. (Tharhut Tatsrib 2/400, 409, Al-Minhaj 3/98)

Hadats yang dimaksudkan dalam pembahasan di sini mencakup hadats besar seperti janabah dan hadats kecil seperti buang air besar, kencing, buang angin, dan sebagainya.


3. Suci Pakaian, Badan dan Tempat Shalat dari Najis


Dalil tentang sucinya pakaian didapatkan dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

??????????? ?????????

"Dan pakaianmu sucikanlah." (Al-Mudatstsir: 4)

Sebagian ahlul ilmi menafsirkan ayat ini dengan: "Sucikanlah pakaianmu dari najis untuk mengerjakan shalat." Adapun yang lainnya menafsirkan dengan selain makna ini. (Ma'alimut Tanzil 4/383, Adhwa`ul Bayan 8/619)

Dari As-Sunnah didapatkan banyak dalil, seperti hadits Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma berkata, "Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Ya Rasulullah, apa pendapatmu bila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus diperbuatnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda memberi bimbingan:

????? ??????? ?????? ???????????? ??????? ???? ??????????? ?????????????? ????? ???????????? ??????? ????? ?????????? ??????

"Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat." (HR. Al-Bukhari no. 307 dan Muslim no. 673)

Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani rahimahullahu, dalam hadits ini terdapat isyarat dilarangnya shalat bila mengenakan pakaian yang terkena najis. (Fathul Bari, 1/532)

Demikian pula hadits tentang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melepas sandalnya ketika shalat, sebagaimana diberitakan Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu:

????????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ????????????? ???? ?????? ??????????? ????????????? ???? ?????????. ???????? ????? ?????? ????????? ????????? ???????????. ???????? ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ?????: ??? ?????????? ????? ????????????? ???????????? ???????: ??????????? ?????????? ?????????? ????????????? ??????????. ??????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????: ????? ?????????? ???????? ?????????? ???????? ????????????? ????? ????????? ??????? - ???? ?????: ????? -. ???????: ????? ????? ?????????? ????? ??????????? ????????????? ?????? ????? ??? ?????????? ??????? ???? ????? ?????????????? ??????????? ?????????

Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat bersama shahabat-shahabat beliau, tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya2 lalu meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika melihat hal tersebut, mereka (para shahabat) pun melepaskan sandal mereka. Selesai dari shalat, Rasulullah bertanya, "Ada apa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?" Mereka menjawab, "Kami melihatmu melepas sandalmu maka kami pun melepaskan sandal-sandal kami." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, "Tadi Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran/najis, maka akupun melepaskan keduanya." Beliau juga mengatakan, "Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, sebelum masuk masjid hendaklah ia melihat kedua sandalnya. Bila ia lihat ada kotoran atau najis maka hendaklah membersihkannya. Setelah bersih, ia boleh shalat dengan mengenakan kedua sandalnya." (HR. Abu Dawud no. 650 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud, Irwa`ul Ghalil no. 284 dan Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 1/110)

Mengenai kesucian badan maka tentunya lebih utama daripada sucinya pakaian yang dikenakan. Di samping ada pula hadits yang menunjukkan wajibnya membersihkan najis yang ada pada badan seperti hadits Anas radhiyallahu 'anhu. Ia berkata, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

???????????? ???? ?????????? ??????? ???????? ??????? ????????? ??????

"Bersucilah kalian dari kencing karena kebanyakan adzab kubur disebabkan kencing." (HR. Ad-DaraQathani dalam Sunan-nya hal. 7, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 280)3

Demikian pula hadits 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

?????? ??????? ???????? ???????? ??????????? ???? ???????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ?????????? ?????????? ???????????? ???? ??????????? ??????????? ???????: ???????? ???????? ????????????

"Aku seorang lelaki yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu menanyakannya langsung kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam disebabkan keberadaan putri beliau (sebagai istriku). Maka aku menyuruh Al-Miqdad ibnul Aswad untuk menanyakannya. Ia pun bertanya kepada beliau, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tuntunan, 'Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu4'." (HR. Al-Bukhari no. 132 dan Muslim no. 693)

Adapun dalil tentang kesucian tempat shalat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

???? ???????? ???????? ??????????????? ???????????????? ???????????? ???????????

"Bersihkanlah rumah-Ku (Baitullah) (wahai Ibrahim dan Ismail) untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku', dan yang sujud." (Al-Baqarah: 125)

Demikian pula adanya perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyiram kencing A'rabi (Arab gunung/Badui) sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

????? ????????????? ????? ????? ????????? ??????????? ??????? ???????? ??????? ???? ????????. ??????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????: ????????. ???????? ?????? ?????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????????? ??????? ????? ????????

Ada seorang A'rabi bangkit menuju ke pojok masjid lalu kencing di tempat tersebut. Melihat hal itu, orang-orang berteriak menghardiknya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menegur, "Biarkan ia menyelesaikan kencingnya." Seselesainya si A'rabi kencing, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mengambil air satu ember penuh, lalu dituangkan di atas kencingnya." (HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 658)

Bila seseorang melihat pada tubuh, pakaian atau tempat shalatnya ada najis setelah selesai shalatnya, apakah ia harus mengulangi shalatnya?

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Namun yang rajih, wallahu a'lam, orang itu tidak wajib mengulangi shalatnya, baik keberadaan najis tersebut telah diketahuinya sebelum shalat tapi ia lupa, atau lupa mencucinya, ataupun ia tidak tahu bila najis itu terkena dirinya, atau ia tidak tahu kalau itu najis, atau ia tidak tahu hukumnya, atau ia tidak tahu apakah najis itu mengenainya sebelum shalat ataukah sesudah shalat. Pendapat ini yang dipilih oleh Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah, Al-Majdu, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah. Dalilnya adalah kaidah umum yang agung yang Allah Subhanahu wa Ta'ala letakkan bagi hamba-hamba-Nya, yaitu firman-Nya:

???????? ??? ???????????? ???? ????????? ???? ???????????

"Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau keliru.." (Al-Baqarah: 286)

Dan juga hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang melepas sandal beliau dalam shalatnya setelah Jibril 'alaihissalam mengabarkan bahwa pada sandalnya ada kotoran/najis. Beliau tidaklah membatalkan shalatnya, namun melanjutkannya setelah melepas kedua sandalnya. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah fashl Man Shalla Tsumma Ra`a 'Alaihi Najasah fi Badanihi au Tsiyabihi, Asy-Syarhul Mumti' 1/485, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/94, Taudhihul Ahkam 2/33)

4. Menutup Aurat

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

??? ????? ????? ?????? ???????????? ?????? ????? ????????

"Wahai anak Adam kenakanlah zinah5 kalian setiap kali menuju masjid." (Al-A'raf: 31)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: "Mereka diperintah untuk mengenakan zinah ketika datang ke masjid guna melaksanakan shalat atau thawaf di Baitullah. Ayat ini dijadikan dalil untuk menunjukkan wajibnya menutup aurat di dalam shalat. Demikian pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. Bahkan menutup aurat ini wajib dalam segala keadaan, sekalipun seseorang shalat sendirian sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih." (Fathul Qadir, 2/200)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, "(Perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat di atas adalah) perintah untuk mengenakan zinah setiap kali ke masjid, yang dinamakan oleh para fuqaha: bab Sitrul 'Aurah fish Shalah (bab Menutup aurat dalam shalat)." (Hijabul Mar`ah wa Libasuha fish Shalah hal. 14)

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menerangkan sebab turunnya ayat di atas, "Dulunya di masa jahiliah, wanita biasa thawaf di Ka'bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi hanyalah bagian kemaluannya. Ia thawaf seraya bersyair:

Pada hari ini tampak tubuhku sebagiannya atau pun seluruhnya
Maka apa yang nampak darinya tidaklah aku halalkan.
Lalu turunlah ayat di atas." (HR. Muslim no. 7467)


Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu dalam tafsirnya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta'ala di atas menyatakan, "Yang dimaksud dengan zinah adalah pakaian. Mujahid berkata, '(Zinah adalah) apa yang menutupi auratmu walaupun berupa 'aba'ah.' Al-Kalbi berkata, 'Zinah adalah apa yang menutupi aurat setiap kali ke masjid untuk thawaf dan shalat'." (Ma'alimut Tanzil, 2/157)

Dulunya orang-orang jahiliah thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang. Mereka melemparkan pakaian mereka dan membiarkannya tergeletak di atas tanah terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, hingga usang dan rusak. Demikian kebiasaan jahiliah ini berlangsung hingga datang Islam dan Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan mereka untuk menutup aurat: "Wahai anak Adam, kenakanlah zinah kalian setiap kali menuju masjid."

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

??? ???????? ??????????? ?????????

"Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Ka'bah." (HR. Al-Bukhari no. 369, 1622 dan Muslim no. 3274) [Lihat Al-Minhaj 18/357]

Hadits di atas selain dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Hajj bab Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Baitullah dan tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji, dibawakan pula oleh beliau dalam kitab Ash-Shalah, bab Wajibnya shalat dengan mengenakan pakaian.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani rahimahullahu dalam penjelasannya terhadap hadits di atas menyatakan: "Sisi pendalilan hadits ini dengan judul bab yang diberikan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu (bab Wajibnya shalat dengan mengenakan pakaian) adalah apabila dalam thawaf dilarang telanjang, maka larangan hal ini di dalam shalat lebih utama lagi. Karena apa yang disyaratkan di dalam shalat sama dengan apa yang disyaratkan di dalam thawaf, bahkan dalam shalat ada tambahan. Dan jumhur berpendapat menutup aurat termasuk syarat shalat." (Fathul Bari, 1/604)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:45 AM.


no new posts