Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 19th June 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Pertama di Indonesia! Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba

Pertama di Indonesia! Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba

Jakarta - Bagi pemakai narkoba, kini jangan takut mengungkap jaringan mafia narkotika. Sebab perbuatannya bisa diampuni dan hukumannya menjadi sangat ringan.

Seperti dalam berkas kasasi, Rabu (19/6/2013), kasus ini menjerat Thomas Claudius Ali Junaidi (38). PNS Kabupaten Maumere, didudukan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara!

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila Thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, PN Maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika Thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.

Lantas vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Kupang. Merasa putusan ini tidak adil, Thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan Thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi Justice Collaborator.

"Karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh para penyidik/Polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere, dan oleh Polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi jaringan narkoba," beber Thomas dalam memori kasasinya.

"Tapi nyatanya setelah jaringan terungkap, justru saya juga ikut diproses," sambung Thomas.

Atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkotsar, Prof Dr Surya Djaya dan Sri Murwahyuni menerima argumen Thomas. Putusan bernomor No.920 K/Pid.Sus/2013 ini mengadopsi konsep justice collaborator sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011. Padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda Rp 1 miliar.

"Membatalkan putusan banding. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali," ucap majelis dalam sidang pada 28 Mei 2013 silam.

  #2  
Old 31st August 2017
indah75's Avatar
indah75
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Location: Klaten
Posts: 5,189
Rep Power: 16
indah75 mempunyai hidup yang Normal
Default

Diampuni dengan harapan akan membantu mengungkap jaringanyang lebihbesar.
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts