Karier Osita Emmanuele Obumneme (27), pesepak bola asal Nigeria yang sempat mengikuti seleksi tim Indonesia Super League Pelita Jaya, di ujung tanduk. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara karena Osita terbukti bersalah menyelundupkan 2,4 kg sabu ke Bali."Berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim IGB Komang Wijaya Adhi saat membacakan putusan sidangnya di PN Denpasar, Rabu (23/5/2012) siang.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Sulasmi, yakni 10 tahun penjara. Atas putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Osita ditangkap polisi pada Oktober tahun lalu. Awalnya, aparat bea cukai menangkap Brett Theo Savage, warga Afrika Selatan, di Bandara Ngurah Rai pada 19 Oktober 2011 karena kedapatan membawa sabu seberat 2,4 kg di dalam kopernya.
Hasil pengembangan penyelidikan polisi, barang bukti itu ternyata akan dikirim kepada dua kurir di Bali dan Jakarta. Setelah berhasil menangkap Sri Handayani, kurir yang berada di Bali, pengejaran dilanjutkan ke Jakarta.
Sri Handayani diminta polisi untuk tetap menjalankan perannya sebagai kurir yang akan menyerahkan barang haram tersebut kepada Osita. Ketika itu, Sri Handayani menyerahkan tas koper warna biru merek Cellini berisi narkotika kepada Osita di Mall Lippo Karawaci, Tangerang. Selanjutnya, warga negara Nigeria itu juga ditangkap, dan narkotika yang diterimanya pun disita kembali sebagai barang bukti.