
19th November 2010
|
 |
Moderator
|
|
Join Date: Oct 2010
Location: Reg. DKI Jakart
Posts: 1,927
Rep Power: 61
|
|
AJI Desak Media Tertibkan Jurnalis Nakal
Quote:
Rate 5 Stars is Nice
Melon Would be Great
Say "Thanks" Would be An Appreciation

|
Quote:
JAKARTA, - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nezar Patria, meminta media massa yang wartawannya terlibat dalam kasus pembelian saham Krakatau Steel untuk segera ditertibkan karena sudah mencederai kode etik jurnalistik. Kalaupun misalnya terbukti melakukan pemerasan, sanksi yang diberikan bisa saja pemecatan.
"Kasus ini kalau dilihat memang seperti ada pelanggaran kode etik bahwa pembelian saham lewat jalur yang tidak biasanya karena proses pembelian sudah ditutup, dan akhirnya dilakukan melalui pendekatan personal," ucap Nezar, Jumat (19/11/2010), saat dihubungi Kompas.com.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan "wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap". Akibat pelanggaran itu, ia meminta agar media massa yang wartawan-wartawannya terlibat dalam kasus ini untuk segera melakukan penertiban. "Sanksi diserahkan kepada masing-masing media," ucap Nezar.
Akan tetapi, ia mengungkapkan biasanya yang terjadi apabila seseorang wartawan terbukti melakukan tindak pemerasan atau bahkan membuat berita bohong sanksinya yang diberikan adalah pemecatan di media massa tempat dia bekerja. "Tapi kami hanya berwenang menindak anggota AJI. Sanksinya bisa diskorsing atau dikeluarkan dari anggota AJI," ucap Nezar.
Ia mengungkapkan inilah kali pertama dugaan tindak pemerasaan tereskpos ke publik dan dilakukan oleh media-media besar. "Dugaan ini memang harus ditindaklanjuti serius karena ini menyangkut nama media massa maupun insan pers orang per orang," ucapnya.
Hingga kini, AJI diakuinya belum mendapatkan identitas wartawan yang terlibat. "Jadi kami belum tahu apa ada anggota kami atau tidak, kalau pun ada kami akan langsung bentuk tim untuk verifikasi dan menetapkan sanksi kalau terbukti," tandas Nezar.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses penawaran saham Krakatau Steel. Mereka menuding ada 30 wartawan ekonomi yang dikoordinatori tiga wartawan berusaha memperoleh jatah saham perdana Krakatau Steel tanpa melalui prosedur yang berlaku di pasar modal.
Sejumlah wartawan ini meminta jatah saham sebesar 1.500 lot saham perdana Krakatau Steel yang bernilai Rp 637,5 juta. Permintaan itu kabarnya dibarengi tekanan melalui pemberitaan negatif seputar IPO Krakatau Steel.
|
..........
|