Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th March 2010
itzscool itzscool is offline
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 6
Rep Power: 0
itzscool mempunyai hidup yang Normal
Post Etika ber kendaraan..HATI2 per April 2010..............

Per April 2010, larangan menggunakan telepon sambil menyetir mulai diberlakukan. Para pengendara yang melanggar dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan paling lama tiga bulan.

Larangan ini termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ini bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkan konsentrasi si pengendara terpecah.

Sejauh ini, polisi masih melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut. Pengendara yang kedapatan bertelepon akan di stop dan diberi peringatan.

Tambahan:

Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Itung2 Sosialisasi buat para komandan2 yang gak tau, biar ntar gk ketilang.

Reply With Quote
  #2  
Old 11th March 2010
Kamijo's Avatar
Kamijo Kamijo is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2010
Location: 반둥
Posts: 323
Rep Power: 16
Kamijo mempunyai hidup yang Normal
Default

ia tuh harusnya dari dulu...
suka sebel kalo ada org sambil nelepon pas dijalan.. ngelambatin(bawanya jadi pelan)... hihihihi

Spoiler for buka dong ndan:
Reply With Quote
  #3  
Old 11th March 2010
xxdeetoxx's Avatar
xxdeetoxx xxdeetoxx is offline
Member
 
Join Date: Mar 2010
Location: JAC
Posts: 80
Rep Power: 0
xxdeetoxx mempunyai hidup yang Normal
Default

Kok peraturan kek gini baru nongol sekarang?? always too late dah plokis neh.....
Reply With Quote
  #4  
Old 11th March 2010
awang's Avatar
awang awang is offline
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Location: Semarang, Central Java, Indonesia
Posts: 46
Rep Power: 0
awang mempunyai hidup yang Normal
Exclamation

Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Wahhh termasuk kimpooi dunk....
wkkkkkk
Reply With Quote
  #5  
Old 11th March 2010
rapihmas's Avatar
rapihmas rapihmas is offline
Moderator
 
Join Date: Feb 2010
Location: Jogja...Jogja....
Posts: 629
Rep Power: 18
rapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis banget
Default

Terlambat...tp it's ok...drpd kagak sama sekali...kekeke
Reply With Quote
  #6  
Old 11th March 2010
siscone siscone is offline
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 8
Rep Power: 0
siscone mempunyai hidup yang Normal
Default

bagus juga!! tapi harus hati-hati juga soalnya klau tdk salah dlm UU tersebut kalau tdk membawa SIM di denda 250 Rb loh!!
Reply With Quote
  #7  
Old 11th March 2010
stronghammer's Avatar
stronghammer stronghammer is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2009
Location: city of glory
Posts: 427
Rep Power: 16
stronghammer mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by awang View Post
Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Wahhh termasuk kimpooi dunk....
wkkkkkk
wah. mesti sering latian nih biar bisa tetep konsen nyetirnya
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:18 AM.


no new posts