FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Euthanasia Euthanasia merupakan suatu hal yang cukup kontroversial. Euthanasia ini berasal dari bahasa Yunani, yauti Eu yang berarti bagus dan Thanotos yang berarti kematian. Sedangkan dalam bahasa Arab, euthanasia bisa diartikan sebagai taysir al-maut atau qatl ar-rahmah. Euthanasia berarti tindakan dokter atau pakar medis lain dalam mempermudah kematian bagi pasien yang mengalami penderitaan berat atau menderita penyakit parah yang tidak bisa diobati. Praktek mempercepat kematian ini sudah dilakukan sejak dulu. Salah satu contohnya adalah kebiasaan membuang orang yang sudah tua dan dianggap tidak berguna lagi, di sungai Gangga, India. Selain itu, pada sekitar tahun 1939, pasukan Nazi membunuh anak-anak kecil yang menderita keterbelakangan mental, cacat, atau lainnya, karena dianggap sudah tidak berguna lagi. Dalam dunia medis, terdapat 2 macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah ketika seorang dokter atau tenaga medis secara sengaja memberikan suntikan obat atau memberikan obat yang overdosis kepada pasien, agar pasien tersebut meninggal. Sedangkan euthanasia pasif berarti ketika dokter dengan sengaja menghentikan pengobatan pasien, agar kondisi pasien semakin memburuk. Ada beberapa negara yang membolehkan euthanasia ini dengan alasan medis, seperti Belanda, Belgia, Swiss, dan Uruguay. Sedangkan Negara yang kontra akan euthanasia dengan alasan apapun, adalah seperti Spanyol, Jerman, dan Denmark. Secara umum, Negara yang kontra akan euthanasia ini, menganggap bahwa doctor is life-saver, not life-judger. Indoensia adalah Negara Pancasila, sehingga semua hukum harus berlandaskan Pancasila maupun UUD �45. Memang, tidak ada satu pasalpun yang secara eksplisit melarang atau bahkan membolehkan euthanasia. Tapi jika euthanasia dipandang sebagai pembunuhan, hal ini jelas tidak diperbolehkan. Pasal 338 menyatakan bahwa �Siapa yang dengan sengaja merampas nyawa seseorang, dihukum karena pembunuhan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara�. Selain itu, pasal 344 KUHP juga menyebutkan bahwa �Siapa yang merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, dihukum 12 tahun penjara �. Bagaimana dengan euthanasia dalam pandangan Islam? Euthanasia aktif secara jelas dilarangoleh Islam, karena euthanasia aktif termasuk dalam golongan pembunuhan yang disengajar (qatl al-�amdi). Dalil-dalil yang melarang euthanasia aktif ini, antara lain: �Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.� (QS An-Nisaa` : 29). �Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)�� (QS An-Nisaa` : 92) �Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.� (QS Al-An�aam : 151) Sedangkan jika berbicara mengenai euthanasia pasif, kita harus melihat kembali tentang hukum asal tentang berobat. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum berobat ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa hukum berobat adalah mandub atau sunnah. Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hukum berobat adalah wajib, dan pendapat ini diikuti oleh sebagian besar ulama syafi�iyah dan hanbaliyah. Abdul Qadim Zallum berpendapat bahwa euthanasia pasif yang dilakukan dengan menghentikan segala pengobatan pasien, hukumnya tidak diharamkan. Mengapa? Karena menurut beliau, hukum berobat adalah sunnah, tidak wajib. Tetapi, euthanasia pasif ini boleh dilakukan jika pasien memang dalam kondisi yang tidak bisa ditolong lagi. Selain itu, perlakukan ini juga harus disertai dengan izin pasien, atau wali, maupun washi (orang yang bertanggungjawab terhadap kesehatan pasien). Jika memang tidak ada wali ataupun washi, euthanasia pasif harus mendapatkan izin dari pihak penguasa. Wallahu a�lam bishshowab. ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|