Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
demokrat's Avatar
demokrat demokrat is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 4,195
Rep Power: 19
demokrat mempunyai hidup yang Normal
Default Apa Yang Ada Di Benak Anda jika mendengar kata "Debt Collector" ?

Mendengar kata debt collector atau tukang tagih atau preman suruhan, pasti yang terpikir oleh kita adalah orang yang galak, kasar, gak tau sopan-santun, dan bla�bla�.bla�lainnya yang cenderung negatif.



Dunia collector sebenarnya cukup luas dan memiliki cara kerja yang berbeda pula. Cara kerja tersebut, berdasarkan pada lama tunggakan si debitur. Cara kerja atau tingkatan collector secara umum adalah sebagai berikut :



1. Desk Collector



Level ini merupakan level pertama dari dunia collector, dan cara kerja yang dilakukan oleh collector-collector ini adalah hanya mengingatkan tanggal jatuh tempo dari cicilan debitur dan dilakukan dengan media telepon. Biasanya pada level ini collector hanya berfungsi sebagai pengingat (reminder) bagi debitur atas kewajiban membayar cicilan.



2. Juru Tagih



Level ini merupakan kelanjutan dari level sebelumnya, apabila ternyata debitur yang telah dihubungi tersebut belum melakukan pembayaran, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran.



Cara yang dilakukan oleh collector pada level ini adalah mengunjungi debitur dengan harapan mengetahui kondisi debitur beserta kondisi keuangannya. Pada level ini, collector biasanya memberikan pengertian secara persuasif mengenai kewajiban debitur dalam hal melakukan pembayaran angsuran. Hal-hal yang dijelaskan biasanya mengenai akibat yang dapat ditimbulkan apabila keterlambatan pembayaran tersebut tidak segera diselesaikan.



Selain memberikan pengertian mengenai hal tersebut diatas, collector juga memberikan kesempatan atau tenggang waktu bagi debitur untuk membayar angsurannya, dan biasanya tidak lebih dari tujuh hari.



Collector diperbolehkan menerima pembayaran langsung dari debitur, namun hal yang perlu diperhatikan oleh debitur adalah, pastikan bahwa debitur tersebut menerima bukti pembayaran dari collector tersebut, dan bukti tersebut harus merupakan bukti pembayaran dari perusahaan dimana debitur tersebut memiliki kewajiban kredit bukan bukti pembayaran yang berupa kwitansi yang dapat diperjual belikan begitu saja diwarung-warung.



3. Juru Sita (Collector Remedial)



Apabila ternyata debitur masih belum melakukan pembayaran, maka tunggakan tersebut akan diberikan kepada level yang selanjutnya yaitu Juru Sita atau Collector Remedial. Pada level inilah yang biasanya yang memberikan kesan negatif mengenai dunia collector, karena pada level ini sistem kerja collector adalah dengan cara mengambil barang jaminan (bila kredit yang disepakati memiliki jaminan) debitur.



Cara yang dilakukan dan perilaku collector pada level ini biasanya tergantung dari tanggapan debitur mengenai kewajibannya. Apabila debitur tersebut paham mengenai kewajibannya, dan menyerahkan jaminannya dengan penuh kesadaran, maka dapat dipastikan bahwa collector tersebut akan bersikap sopan dan baik. Namun apabila debitur ternyata tidak memberikan itikad baik untuk menyerahkan barang jaminannya, maka collector tersebut dengan sangat terpaksa akan melakukan kewajibannya dan menghadapi tantangan dari debitur tersebut. Yang dilakukannyapun bervariasi mulai dari membentak, merampas dengan paksa dan lain sebagainya, dalam menggertak debitur.



Namun apabila dilihat dari segi hukum, collector tersebut pun tidak dibenarkan apabila sampai melakukan perkara pidana, seperti memukul, merusak barang dan lain sebagainya, atau bahkan hal yang terkecil yaitu mencemarkan nama baik debitur.



Untuk beberapa perusahaan perbankan, apabila kredit yang diberikan tidak memiliki barang jaminan, maka tugas collector akan semakin berat, karena tidak ada yang bertindak sebagai juru sita, contoh kasus ini adalah Kartu Kredit.



Pada kartu kredit tidak ada barang jaminan, sehingga tugas juru tagih bertindak atau bertingkah laku selayaknya juru sita. Hal tersebut yang memberikan kesan kurang baik mengenai perilaku collector-collector kartu kredit.



Pada intinya semua kembali ke diri debitur tersebut, apakah memiliki niat yang baik atau tidak terhadap kewajibannya membayar angsuran kepada pihat yang terkait.



Selama debitur tersebut memiliki niat yang baik, maka dapat dijamin perilaku collector-collector yang bertugas tersebut dapat bersikap baik juga.



Namun, kebanyakan debt collector melakukan tugasnya kebanyakan melakukan tindakan yang kurang menyenangkan ke debitur, maka tidak ada salahnya kalo debitur melaporkan tindakan2 debt collector tersebut ke polisi dengan pasal perbuatan tindakan tidak menyenangkan, pasal pengancaman dan pasal pencemaran nama baik.



Kalo saya sih setujunya debt collector dihapuskan, karena menurut saya debt collector cara kerjanya tidak jauh berbeda dengan preman. bagaimana Anda setuju ???



Berdasarkan data YLKI, dari 20 bank yang disurvei tiga bank yang paling banyak diadukan karena perilaku �debt collector�.



Semuanya adalah bank asing. Luar biasakan? Sebenarnya mereka (bank-bank asing) mengira mereka itu siapa sih? tinggal bayar preman menagih hutang dan mereka bisa santai saja melihat preman mereka menginjak hak-hak konsumen? karena mereka dari luar negeri yang seakan-akan �punya duit�, jadi bisa bertindak seenaknya aja?



Pihak YLKI sendiri sudah mengadukan keluhan pelanggan ke Bank Indonesia agar Debt Collector dihapus, tetapi pihak BI sendiri belum bisa memberikan jawaban.



SUMBER



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:56 PM.


no new posts