FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Bismillahirrohmanirrohim... ![]() Transplantasi Organ dan Jaringan dalam Kacamata Islam Apaan sih Transplantasi? Asal katanya dari �to transplant� yang berarti to move from one place to another alias berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Praktisnya dalam dunia kedokteran adalah pemindahan jaringan atau organ. Transplantasi jaringan misalnya pencangkokan kornea mata, transplantasi organ contohnya pencangkokan ginjal dan jantung. Pembagian Transplantasi Berdasarkan donornya, transplantasi terbagi dalam tiga kategori: Auto-transplantasi � donor = resipien Karena donor dan resipien adalah individu yang sama, risiko penolakannya mendekati nol. Jaringan atau organ yang ditransplantasi bisa dipertahankan dalam jangka waktu yang cukup lama. Homo-transplantasi � donor berasal dari satu spesies (dalam kasus ini sama-sama manusia, ya...) Jika saudara kembar dari satu ovum, risiko penolakan sama dengan auto-transplantasi. Jika donor berhubungan saudara, ada risiko penolakan tapi tak sebesar apabila donor sama sekali tak berhubungan darah. Transplantasi jenis ini adalah yang tersering dikerjakan dalam dunia klinik, terutama dengan donor cadaver. Perkembangan sains terkini menyebabkan reaksi penolakan dapat diminimalisir. Hetero-transplantasi � donor berasal dari spesies yang berbeda (dari hewan ke manusia) Bagaimana hukumnya? Kata ulama klasik� �Nabi pernah melakukannya, berkat mukjizatnya Nabi dapat mengembalikan (melakukan tindakan sejenis replantasi) mata Qatadah bin al-Nu�man yang terlepas keluar pada saat Perang Badar atau Perang Uhud. Nabi juga pernah mereplantasi tangan Muawwidz bin �Afra� dan Habib bin Yasaf, yang tertebas pedang hingga putus pada saat perang Badar.� Atas dasar itu, maka fukaha sepakat menetapkan hukumnya boleh mengembalikan anggota tubuh yang terputus akibat sakit atau sebab lainnya ke tempat semula. Kata yang kontemporer� Majma� al-Fiqh al-Islami pada Muktamar ke-4 yang diselenggarakan di Jiddah pada 6-11 Februari 1988, telah mengeluarkan fatwa tentang hukum transplantasi dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi. Diantara hasil kesepakatannya ialah sebagai berikut: Transplantasi hukumnya boleh asal manfaat > mudharat, dilakukan jika ada organ tubuh hilang/mengembalikan ke bentuk asal dan fungsinya. Boleh juga untuk menutupi cacat yang membuat si pasien terganggu secara psikologis maupun fisiologis. Boleh jika organ tubuh yang ditransplantasi dapat terus berganti dan berubah, seperti darah dan kulit. Syaratnya pendonor dalam keadaan sehat. Boleh hukumnya memanfaatkan organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, Misalnya kornea dari mata orang yang buta karena sarafnya rusak. Haram memindahkan organ tubuh yang sangat vital, seperti jantung dari seseorang yang masih hidup. Haram hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang yang dapat menyebabkan hilangnya fungsi organ tubuh yang asasi secara total, meskipun tidak membahayakan keselamatan jiwanya, seperti memindahkan kedua kornea mata. Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh mayat kepada orang hidup yang sangat bergantung keselamatan jiwanya dengan organ tubuh tersebut. Syaratnya mayat atau ahli warisnya mengizinkan atau dengan syarat persetujuan pemerintah muslim jika mayat tidak dikenal identitasnya dan tidak memiliki ahli waris. Tidak boleh jual beli organ tubuh. Jika ada bentuk dan kondisi selain di atas, maka masih perlu penelitian lebih dalam lagi dan selayaknya dipelajari serta dibahas sejalan dengan kode etik kedokteran dan hukum-hukum syar�i. Jadi, transplantasi is OK, selama manfaat > mudharat dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun MUI sempat mengeluarkan fatwa haram karena dikhawatirkan terjadinya JUAL-BELI ORGAN yang notabenenya memang haram hukumnya. Wallahua'lam bish showab. Terkait:
|
![]() |
|
|