Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
kerashati's Avatar
kerashati kerashati is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,992
Rep Power: 16
kerashati mempunyai hidup yang Normal
Default Maling sebenarnya melenggang Bebas..

Polisi dan Jaksa yang Kompeten yang baik pasti sudah pindah/direkrut KPK.. nah jaksa dan polisi bobroklah yang tertinggal di kepolisian dan kejaksaan tipidkor.. mari disimak kebobrokan dan kebodohan mereka:



mohon rate bintang 5 untuk artikel ini biar gak tenggelam.. thx



hindari halaman 4, ada anak koruptor(kemungkinan anak jaksa, hakim, ato polisi korup) yang pasang longcat di halaman 4, rapatkan barisan



Jakarta, perbendaharaan.go.id � Akhirnya Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada AIS dan ES, pegawai Ditjen Perbendaharaan, Senin (9/1). Sesaat, setelah hakim mengetok palunya, AIS dan ES langsung menyatakan banding. Pernyataan banding dari AIS dan ES disambut dengan tepuk tangan ratusan pegawai Ditjen Perbendaharaan yang hadir dalam siding tersebut. Tepuk tangan itu menjadi pertanda dukungan kepada AIS dan ES untuk terus mengupayakan keadilan bagi mereka berdua. Sontak para pegawai Ditjen Perbendaharaan yang hadir saat itu menganggap vonis yang dijatuhkan hakim salah alamat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Sejalan dengan Reformasi Keuangan Negara, seharusnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran bukanlah berada di Kementerian keuangan lagi, melainkan berada pada kementerian/ lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.



AIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan. Sedangkan ES selaku petugas Front Office divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa memang tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi dakwaan primair, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu: "sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".



AIS dan ES dinyatakan bersalah oleh hakim karena memenuhi dakwaan subsidair, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut pertimbangan Hakim, AIS dan ES Tidak memenuhi unsur, "sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi". Hakim menilai AIS dan ES memenuhi unsur �menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:23 AM.


no new posts