Permisi gan...
Mau bagi-bagi info lagi nih, seputar Sensus Pajak Nasional. Itu loh, hajatannya Direktorat Jenderal Pajak yang sudah di
launching pada tanggal 30 September 2011 seluruh Indonesia...!!!
Mari kita mulai.....
Apa itu Sensus Pajak Nasional?
[/quote]
Quote:
Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apa Dasar Hukumnya?
|
Quote:
1. Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12
September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.
Apa tujuan Sensus Pajak Nasional?
|
Quote:
1. Perluasan basis pajak.
2. Peningkatan penerimaan pajak.
3. Peningkatan jumlah penerimaan SPT Tahunan PPh .
4. Pemutakhiran data Wajib Pajak (WP).
5. Pencairan tunggakan pajak.
Apa Manfaatnya?
|
Quote:
� Bagi Pemerintah, sensus pajak bermanfaat untuk menyiapkan data yang
akurat atas potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
� Bagi Wajib Pajak bermanfaat untuk mendapatakan keadilan dalam
berusaha.
Siapa sasaran Sensus Pajak Nasional?
|
Quote:
Orang pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra bisnis, high rise building dan kawasan pemukiman.
Bagaimana tahapan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional?
|
Quote:
Tahapan Sensus Pajak:
1) Sub Tim Penyisiran berdasarkan Surat Pemberitahuan pelaksanaan
Sensus Pajak Nasional melakukan koordinasi lapangan dengan kepada
pihak ketiga (Pemerintah Daerah, Ketua RW. Ketua RT,
pengelola/manajemen perumahan/apartemen, perhimpunan, dan tokoh
masyarakat).
2) Sub Tim Penyisiran didampingi oleh petugas yang berasal dari
lingkungan lokasi sensus untuk menyampaikan Formulir Isian Sensus
kepada responden.
3) Sebelum menyampaikan FIS, Sub Tim Penyisiran wajib menunjukkan
Surat Tugas dan Indentitas Petugas Sensus dan kemudian memberikan
penjelasan kepada responden terkait dengan Sensus Pajak Nasional.
4) Meminta responden untuk mengisi dan/atau menandatangani FIS.
Bagaimana cara mengenali bahwa petugas yang mendata adalah benar-benar petugas sensus yang sebenarnya?
|
Quote:
- Dapat menunjukkan Surat Tugas
- Mengenakan Tanda Pengenal Sensus Pajak Nasional
- Mengenakan atribut Sensus Pajak Nasional
Bagaimana jika responden menolak untuk mengisi FIS?
|
Quote:
Petugas Sensus akan memberikan leaflet perpajakan dan menyampaikan surat himbauan umum pelaksanaan kewajiban perpajakan (dalam amplop tertutup) kepada responden. Kemudian membuat Berita Acara Tidak Bersedia Mengisi FIS serta menempelkan stiker bahwa sensus telah dilaksanakan.Petugas mempersilahkan responden untuk ke Pojok Pajak dan/atau Mobil Keliling apabila memerlukan konsultasi lebih komprehensif pemenuhan kewajiban perpajakan.
Apa yang ditanyakan?
|
Quote:
Untuk objek sensus Orang Pribadi:
a. Status
b. Tanggungan
c. Sumber penghasilan dan jumlahnya
d. Tenaga kerja
e. Identitas Objek Pajak
Untuk objek sensus Badan:
a. Identitas Badan
b. Penanggung jawab
c. Kepemilikan badan
d. Jenis
e. Tenaga kerja
f. Peralatan
g. Pembukuan
h. Kedudukan badan
i. Identitas Objek Pajak.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk memperlancar pendataan dalam Sensus Pajak Nasional?
|
Quote:
Subjek Pajak Badan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika PKP;
3. Akta Pendirian;
4. Nomor Pelanggan PLN;
5. SPPT PBB;
6. KTP/Paspor/KITAS Penanggung jawab/pengurus.
Subjek Pajak Orang Pribadi:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika PKP;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/KITAS;
4. SPPT PBB;
5. Nomor Pelanggan PLN.
Apa yang harus dilakukan oleh subjek Sensus Pajak Nasional?
|
Quote:
Setiap orang pribadi, badan dan bendahara yang dilakukan penyisiran dan pencacahan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada petugas.
Kapan pelaksanaannya?
|
Quote:
Sensus Pajak Nasional dilakukan bertahap. Tahap pertama dimulai akhir tahun 2011 dan berlanjut pada tahun berikutnya.
Dan ini yang paling penting...!!!!
|
[quote]
Sensus Pajak Nasional ini tidak dipungut biaya alias
GRATIS...!!! (Sama seperti pelayanan perpajakan lainnya)
Huh...
Akhirnya selesai juga ane bikin ini thread...
Bagi yang berkenan tolong di

dong gan...
Tapi, kalau ada yang ikhlas ngasih

, aneh mah terima-terima aje....
Terima kasih gan... Moga berguna....