MULAI 1 Juni 2012, temperatur AC di gedung-gedung pemerintahan wajib disetel 24 derajat celcius. Hal ini dalam rangka merealisasikan program gerakan nasional hemat energi.
Demikian diungkapkan Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Selasa (08/05). "Untuk AC diatur pada temperatur 24 derajat celcius. Target akhir penghematan adalah 20 persen, dihitung dari pemakaian listrik rata-rata selama enam bulan terakhir," katanya.
Dia menambahkan, dalam menjalankan aturan hemat listrik nanti, bukan berarti PNS harus pulang pada jam 18.00 dan tak ada lagi aktivitas di kantor pemerintahan. Namun jika ada ruangan yang tidak digunakan harus dimatikan peralatan listrikan saat selesai jam kerja.
"Maksudnya mengurangi pemakaian listrik adalah dengan mematikan semua peralatan yang tidak perlu bila tidak dipakai. Termasuk mematikannya pada saat selesainya jam kerja, kecuali yang bekerja lembur," terangnya.
Selain menyetel temperatur AC pada suhu 24 derajat celcius, gedung-gedung pemerintahan juga diminta untuk menggunakan lampu hemat energi.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemadaman lampu di gedung pemerintahan tidak perlu menunggu sampai pukul 18.00 wib. Kalau memang sudah selesai sebelumnya, semua listrik sebaiknya dimatikan.
��Tapi kalau perlu lembur sampai jam 9 malam, dan memang diperlukan ya silakan menyala. Ini kan bagaimana menghemat, yang penting fungsi lampu itu sesuai dengan keperluannya listrik itu, jangan pekerjaan sudah selesai, listrik dan air tidak dimatikan," tegasnya.
sumber:
http://www.indonesiarayanews.com/ind...bis&Itemid=658