FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
JAKARTA - Senjata api (senpi) bisa dimiliki semua orang, termasuk wartawan, asalkan kepemilikannya legal dan terdaftar. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Umar Nasution menegaskan, siapa pun berhak memiliki senpi termasuk wartawan. "Boleh," kata Saud menjawab pertanyaan apakah wartawan boleh memiliki senpi, di Mabes Polri, Senin (7/5/2012). Namun, lanjut Saud, ada beberapa prosedur dan tes yang selektif dalam memiliki dan menggunakan senpi. Semua tes itulah yang harus dilalui seseorang untuk kepemilikan senpi. "Dalam perizinan ini kita sedemikian selektif dan sudah memenuhi kriteria, {pertama} berdasarkan pemantauan dan pengamatan dari petugas kewilayahan dalam hal ini Polres dan Polda untuk memberikan ijin apakah seseorang layak atau tdk menggunakan senpi karena tugas dan pekerjaannya," jelasnya. {Kedua}, lanjut Saud, perihal uji kemampuan, baik dalam penguasaan maupun penggunaannya, seperti penembakan, "apakah yang bersangkutan menguasai atau cakap," katanya. Lalu perlu uji kesehatan untuk mengetahui kesehatan seseorang dalam keadaan sehat lahir batin, termasuk psikotes. "Juga untuk mengetahui apakah orang itu temperamen atau tidak," lanjut Saud. Dalam pembuatan perizinannya, lanjut Saud, juga mudah. Hanya dengan di bawah sejuta, ijin penggunaan senjata selama lima tahun dikeluarkan. "Ada itu dicatat dalam PP no. 50 tahun 2011. Itu dari pnbp (Pendapatan Negara Bukan Pajak, red). kalau nggak salah tidak sapai sejuta," katanya. Namun, lanjut Saud, jika adanya pelanggaran dalam penggunaan senpi itu, Polisi berhak mencabut izin kepemilikan senpi tersebut. "Dalam pelaksaannya jika seseorang yang sudah memiliki izin ternyata menyalahgunakan kita akan cabut dan tidak akan diberikan izin lagi dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku, sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilaksanakan," kata Saud. Wah semua orang bisa nih ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|