Jakarta: Bea impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan dan pelintas barang, serta barang kiriman telah ditetapkan. Besar bea import barang bawaan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
"Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pribadi Pelintas Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman," ujarnya.
Penetapan tarif bea masuk didasarkan pada tarif bea masuk dari barang bersangkutan. Dalam hal barang impor dimaksud lebih dari tiga jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
Mengenai pengertian pelintas batas, Yudi menyebutkan, pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang akan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
"Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Sementara penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas," jelasnya.
Sementara untuk Indonesia dengan Filipina ditetapkan paling banyak 250 dolar AS (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan. Indonesia dengan Timor Leste paling banyak 50 dolar AS (FOB) per orang per hari.
Sedangkan terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak 50 dolar AS (FOB) untuk setiap orang per kiriman. Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Wadefak??!!!
Sumber:
http://beta.hileud.com/hileudnews?ti...011+Ditetapkan