Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th June 2012
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Kena Razia Polisi? Ini Aturannya

Kena Razia Polisi? Ini Aturannya

Petugas yang melakukan razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan.





Petugas yang melakukan razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan.

Mobil yang ditumpangi Lita Stephanie, warga Tebet, Jakarta Selatan, diberhentikan sejumlah petugas polisi yang sedang menggelar razia di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa 19 Juni 2012.



Beberapa petugas langsung membuka pintu belakang mobil Lita yang saat itu sedang bersama rekannya, Yasmin. Tiba-tiba, salah satu petugas berteriak mengaku menemukan obat-obatan yang dikatakan sebagai narkoba.

Polisi berseragam itu meminta agar bagasi kendaraan dibuka. Di sana, ada kotak P3K, sejumlah obat pusing dan obat alergi. Polisi juga menuding obat itu sebagai narkoba. Lita protes dan mengaku dirinya bukan pengguna narkoba.

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Reply With Quote
  #2  
Old 20th June 2012
cengrenges's Avatar
cengrenges cengrenges is offline
Member Aktif
 
Join Date: May 2010
Location: Iam 10.000 feet above you ..!!
Posts: 138
Rep Power: 0
cengrenges mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by kikigrim View Post
Kena Razia Polisi? Ini Aturannya

Petugas yang melakukan razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan.





Petugas yang melakukan razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan.

Mobil yang ditumpangi Lita Stephanie, warga Tebet, Jakarta Selatan, diberhentikan sejumlah petugas polisi yang sedang menggelar razia di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa 19 Juni 2012.



Beberapa petugas langsung membuka pintu belakang mobil Lita yang saat itu sedang bersama rekannya, Yasmin. Tiba-tiba, salah satu petugas berteriak mengaku menemukan obat-obatan yang dikatakan sebagai narkoba.

Polisi berseragam itu meminta agar bagasi kendaraan dibuka. Di sana, ada kotak P3K, sejumlah obat pusing dan obat alergi. Polisi juga menuding obat itu sebagai narkoba. Lita protes dan mengaku dirinya bukan pengguna narkoba.

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
NICE INFO
Reply With Quote
  #3  
Old 20th June 2012
suntix's Avatar
suntix suntix is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2012
Location: Nunggu........
Posts: 1,737
Rep Power: 31
suntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important personsuntix is very very important person
Default

emang tuh aparat mentang2 tugas di hukum seenaknya sendiri
Reply With Quote
  #4  
Old 28th June 2012
MissChacha's Avatar
MissChacha MissChacha is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2012
Posts: 249
Rep Power: 0
MissChacha mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
ini nih yg perlu ditanyain ama tukang tilang tuh...
jangan cuma nyari duit aja...
Reply With Quote
  #5  
Old 28th June 2012
hansipregional's Avatar
hansipregional hansipregional is offline
Member Aktif
 
Join Date: Mar 2012
Posts: 187
Rep Power: 0
hansipregional mempunyai hidup yang Normal
Default

tapi kadang - kadang seenaknya pak polisi...
mo razia kapan aja...
Reply With Quote
  #6  
Old 22nd August 2012
Bing301 Bing301 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Aug 2012
Location: Barter Melon
Posts: 178
Rep Power: 0
Bing301 mempunyai hidup yang Normal
Default

bicara soal polisi no comment da.

yang penting pada saat dijalan hati2 aja sama preman dan polisi ckckck
Reply With Quote
  #7  
Old 22nd August 2012
ryanekek ryanekek is offline
Newbie
 
Join Date: Aug 2012
Posts: 38
Rep Power: 0
ryanekek mempunyai hidup yang Normal
Default

ya polisi kan suka nyari kesalahan orang laen


jangan di klilk
Reply With Quote
  #8  
Old 14th September 2012
Jembriserr's Avatar
Jembriserr Jembriserr is offline
Member
 
Join Date: Sep 2012
Posts: 84
Rep Power: 0
Jembriserr mempunyai hidup yang Normal
Default

ujung2nya walaupun mereka razia resmi,pasti minta duit kan
Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:31 AM.


no new posts