Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Tour & Travel

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd October 2012
RelaxingTime's Avatar
RelaxingTime RelaxingTime is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 1,486
Rep Power: 14
RelaxingTime mempunyai hidup yang Normal
Default Jasa Pembuatan Paspor RI (Baru/Perpanjang) Hanya 75rb (Anak/Dewasa)

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : Banten


Description :



Welcome Everybody !



[/quote]
Quote:





Buat kalian yang berencana untuk mengurus Paspor Baru atau Perpanjang baik Anak dibawah Umur ataupun Dewasa, saya menyediakan jasa kepengurusan Paspor yang mudah dan murah. Hanya dengan Rp. 75rb + biaya pembuatan paspor resmi, anda sudah bisa mendapatkan paspor yang anda idamkan agar dapat digunakan sewaktu-waktu ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata ataupun lainnya.







Quote:





Pada umumnya, ada 2 jalan yang biasa ditempuh dalam kepengurusan paspor ini, yaitu secara resmi (urus sendiri) dan melalui perantara CALO atau BIRO JASA, yang tentunya agak ribet dan mahal.



Sebelumnya saya ingin mengulas 2 prosedur diatas. Sekedar mengingatkan kalau saya ini bukan CALO ataupun BIRO JASA. Saya hanya orang yang berpengalaman dalam kepengurusan paspor.




[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Secara Resmi (Urus Sendiri) ::






1. Hari 1, anda datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan prosedur dan syarat2 yang dibutuhkan. Biasanya disarankan untuk membeli formulir pendaftaran terlebih dahulu. Lalu diminta kembali di kemudian hari setelah membawa seluruh persyaratan dan mengisi formulir.



2. Hari 2, anda kembali untuk menyerahkan semua persyaratannya. Apabila lengkap, anda akan diminta kembali 3-4 hari kemudian untuk pembayaran, foto (+ sidik jari), dan wawancara.



3. Hari 3, kembali untuk melakukan pembayaran, serta foto dan wawancara. Bila tidak ada kendala, paspor anda akan disetujui dan diminta kembali seminggu kemudian untuk pengambilan paspor.



4. Hari 4, kembali untuk pengambilan paspor



Kendala : memerlukan waktu dan tenaga yang sangat banyak












Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Melalui CALO dan BIRO JASA ::








Mungkin pilihan terbanyak jatuh pada yang satu ini buat orang2 yang tidak mempunyai banyak waktu, selain mudah karena semua hal dibantu (antar-jemput), anda juga hanya diharuskan untuk datang 1 kali ke kantor imigrasi untuk sesi foto dan wawancara. Sisanya diurus oleh CALO tersebut (termasuk pengambilan paspor).



Kendala : Biaya yang besar, berkisar 700rb-1 juta rupiah














Spoiler for open this:
Quote:





Pasti banyak yang sudah penasaran, bagaimana prosedur jasa yang saya tawarkan disini. Jasa yang saya tawarkan tidak jauh berbeda dengan prosedur pembuatan secara resmi, yang berbeda adalah anda hanya diharuskan untuk datang ke kantor imigrasi 2 (dua) kali, yaitu untuk sesi pendaftaran, foto, dan wawancara (digabung dalam sehari asalkan datang agak awal), dan pengambilan paspor.



Saya tekankan kalau jasa yang saya tawarkan adalah prosedur resmi, bukan melalui langkah2 yang melanggar hukum ataupun peraturan keimigrasian lainnya.



Berikut adalah prosedur jasa yang saya tawarkan :

1. Anda mengirimkan dokumen2 yang diperlukan (tertera dibawah) ke alamat saya. Semua dokumen berupa foto copyan (yang jelas)



2. Saya mengirim kembali dokumen tersebut beserta dokumen tambahan yang harus dibawa ke kantor imigrasi (berikut panduan pada saat di kantor imigrasi)



3. Setelah menerima balasan dari saya, anda pergi ke kantor imigrasi untuk membeli formulir, penyerahan berkas, foto, dan wawancara (1 hari). Pada tahap ini, disarankan untuk mengambil cuti sehari penuh. Tanggal kedatangan anda yang tentukan



4. Kembali untuk pengambilan paspor (2-3 jam saja). Biasanya 4 hari setelah sesi sebelumnya






Mudah bukan?



Anda juga akan mendapatkan pengalaman mengurus birokrasi sendiri supaya bisa digunakan lain waktu





Quote:





Setiap warga negara Indonesia, tidak peduli dimanapun mereka berdomisili, bisa melakukan pembuatan paspor di semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Jadi walau anda bertempat tinggal di Papua, Sulawesi, Jawa, dll, tetap bisa membuat paspor pada salah satu kantor imigrasi di Jakarta (asalkan membeli formulir pendaftaran pada kantor imigrasi tsb).



Untuk sementara, saya hanya membantu kepengurusan paspor pada :





KANTOR IMIGRASI KELAS I TANGERANG

JL. TAMAN MAKAM PAHLAWAN TARUNA NO. 10

TANGERANG - BANTEN

INDONESIA






Untuk kantor2 imigrasi lainnya menyusul. Sekedar pengingat, asalkan anda adalah warga negara Indonesia, dan mempunyai bukti2 penguat (KTP dan Akte Lahir), anda bisa mengurus paspor di tempat ini meskipun anda bukan warga Tangerang.





Quote:





Sementara pembayaran dapat di transfer ke rekening BCA (nomor rekening akan diberitahukan kemudian, dan pembayaran dilakukan pada saat saya akan mengirim kembali dokumen beserta tambahannya ke anda)







Quote:





Estimasi biaya yang diperlukan untuk pembuatan paspor menggunakan jasa saya :



1. Jasa Rp. 75000

2. Formulir pendaftaran Rp. 7000

3. Dewasa :

Materai Rp. 7000 (hanya untuk paspor baru, perpanjang tidak usah)



Anak dibawah Umur (< 17 tahun):

Materai + Surat Pernyataan Ortu Rp. 9000



4. Paspor 48 halaman Rp. 255000



TOTAL : RP. 344000 (dewasa)

RP. 346000 (anak2)





Quote:





Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Persyaratan ::








Dewasa :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);



2. Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;



3. Surat kimpoi/Akte Nikah bagi yang telah menikah;



4. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;



5. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)



6. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta (harap cantumkan pembuatan paspor sebagai keterangan)



7. Bagi yang belum atau tidak bekerja, harap lampirkan surat keterangan domisili dari RT setempat (harap cantumkan pembuatan paspor sebagai keterangan)



Anak Dibawah Umur :

1. Akte lahir;



2. KTP orang Tua;



3. Kartu Keluarga;



4. STTB/Ijazah, dan Akte Lahir Orang Tua;



5. Surat kimpoi/Nikah Orang Tua;



6. Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;



7. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;












Spoiler for open this:
[quote]





Bagi yang berminat, diharapkan untuk membaca semua keterangan pada trit ini terlebih dahulu, lalu siapkan berkas2 yang diperlukan dan kirimkan ke saya (foto copy).



Semua dokumen di copy pada kertas ukuran A4 (diharapkan tercopy secara jelas). Untuk dokumen2 yang berukuran kecil, kertas tidak boleh digunting, biarkan apa adanya.

Khusus KTP, agar diperbesar ukurannya ketika mencopy




[spoiler=open this] for Contoh KTP Yang Diperbesar::






















Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi



Closed



Sekian dan terima kasih











Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:43 AM.


no new posts