|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang lanjutan kasus korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin, 40 tahun, terpidana kasus korupsi Pajak Bumi Bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Agenda sidang yang digelar hari ini tuntutan terhadap terdakwa. Hingga proses persidangan masih berlangsung, Jaksa penuntut umum yang dibacakan secara bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi dan Alamsyah masih membacakan surat tuntutan. Tingginya antusiasme warga mengikuti jalannya sidang terlihat dari banyaknya pengunjung yang memenuhi ruang persidangan. Agusrin ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2008. Ia diduga menyelewengkan uang pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan tahun 2006-2007 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 21,3 Miliar. JAYADI SUPRIADIN |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
Thread Tools | |
|