NET
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sprindik Ketua DPR Setya Novanto yang beredar ke publik adalah hoax.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto terkait dugaan penerimaan hadiah pada proyek PON Riau.
Melalui juru bicaranya, Johan Budi, mengatakan bahwa fotokopi potongan Sprindik KPK atas nama Ketua DPR tersebut, yang beredar sejak pagi tadi bukan produk pihaknya.
"(Yang beredar) itu hoax. Melihat formatnya saja salah," kata Johan Budi dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/10/2014).
Menurut Johan, format dan kop surat Sprindik asli dari KPK tidak seperti yang beredar itu. Begitu juga dengan tandatangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang tertuang dalam sprindik tersebut. "Tanda tangan dan nama BW pun tidak sama," tegas Johan.
Speeti diberitakan beberapa media nasional sejak pagi tadi, dalam Sprindik palsu yang beredar tercantum tiga nama penyidik yakni Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah, serta dikukuhkan oleh tandatangan (palsu), Bambang Widjojanto.
Tertulis juga, dalam Sprindik Hoax tanggal ternbitnya surat yakni 25 September 2014. Hingga berita ini diturunkan tribunnews.com belum mendapat tanggapan dari Setya Novanto yang tak lain kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.