
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan kepada pelaku pacaran yang sampai melakukan persetubuhan. Hukuman itu di bawah ancaman UU Perlindungan Anak yaitu pelaku minimal dihukum 3 tahun penjara.
Kasus bermula saat si lelaki dan perempuan pacaran sejak April 2013 lalu. Si lelaki berusia 16 tahun dan kekasihnya berusia 17 tahun. Pacaran di luar batas norma itu berakhir dengan persetubuhan pada November 2013 di kebun kelapa sawit di Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).
"ML yuk," ajak si lelaki dengan janji akan bertanggung jawab, sebagaimana ditulis jaksa dalam dakwaanya yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11/2014).
"Ya udah, tapi janji ya," jawab kekasihnya.
Setelah itu mereka pulang, hubungan suami istri itu dilakukan berulang kali. Pacaran mereka terbongkar saat ibu korban, Dewi, khawatir anak perempuannya tidak kunjung pulang ke rumah. Lalu Dewi mencari anaknya ke tempat kos si lelaki pada 23 Februari 2014 dan didapati anaknya menginap di kos tersebut. Dalam pengakuannya, mereka telah melakukan 13 kali persetubuhan. Dewi lalu melaporkan hal ini ke polisi dan pacar anaknya lalu diadili.