FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
seluruh BROKER LOKAL MELANGGAR HUKUM GAN .. !!!
karena merekrut tenaga marketing secara massive tanpa IZIN WAKIL PIALANG !!! JANGAN CUMAN BROKER LUAR YANG DI BLOKIR ... !!! PENJARAKAN SELURUH MARKETING BROKER LOKAL BUAT MARKETING BROKER LOKAL ... MENDINGAN SEGERA KABUR .. >! ! jangan sampai anda jadi korban TEAM LEADER MARGIN DROP Sudah ada team yang lagi HUNTING kesalahan FATAL BROKER LOKAL INI !!!! nih undang undangnya : Dapat dilihat dari Peraturan Bappepti No. 57 / Bappepti / KP / 9 / 2005 : Pasal 1 ”Izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib memenuhi ketentuan undang-undang No. 32 Tahun 1997 tenteng Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi”. Pasal 2 ayat (1) Kegiatan Wakil Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan setelah mendapat izin dari Bappepti, dan ayat (2) Izin Wakil Pialang Berjangka hanya dapat diberikan oleh orang perorangan yang memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka dan telah lulus ujian profesi Wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappepti. Pasal 5 ”Persetujuan Izin Wakil Pialang Berjangka yang diberikan hanya berlaku selama Wakil Pialang Berjangkatersebut bekerja pada perusahaan Pialang Berjangka yang bersangkutan”. Pasal 6 ”Izin Wakil Pialang Berjangka berakhir apabila yang bersangkutan” : a. meninggal dunia ; b. dicabut izinnya oleh Bappepti. Ketentuan teknis Perilaku Wakil Pialang Berjangka dapat dilihat dalam SK Bappepti No.64/Bappepti/Per/1/2009 yaitu , antara lain : 1. Hanya Wakil Pialamg Berjangka yang berwenang berhubungan langsung dengan calon Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka. 2. Berhubungan langsung sebagaimana dimaksud adalah melakukan hubungan dengan calon Nasabah atau Nasabah secara tatap muka langsung ataupun melalui sarana elektronik tanpa melalui pihak lain. 3. Ruang lingkup kewenangan Wakil Pialang Berjangka dalam berhubungan langsung dengan caloan Nasabah meliputi : a. menjelaskan dan menawarkan Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan; b. menjelaskan mengenai risisko Perdagangan Berjangka; c. menandatangani dokumen Pernyataan Adanya Risiko; d. menjelaskan peraturan perdagangan (trading rules) termasuk mekanisme transaksi ; e. menjelaskan isi dokumen Perjanjian Pemberian Amanat; f. menendatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat; 4. Pelaksanaan kewenangan Wakil Pialang Bejangka terhadap seorang calon Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wakil Pialang yang sama. 5. Apabila Wakil Pialang Berjangka berhalangan berhubungan langsung dengan Nasabah dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga tidak dapat melaksanakan kewenangannya, maka Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat digantikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang lain </div></div></div> Terkait:
|
![]() |
Thread Tools | |
|
|