FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Polda Metro Jaya menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan yang kurang optimal. Untuk meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat, Polda Metro Jaya membuka ruangan khusus pelayanan pemeriksaan. "Kebijakan saya saat masuk Polda, pertama kali yang harus dibangun adalah ruang pelayanan, karena kepuasan masyarakat dimulai dari ruang pelayanan. Oleh karenanya ini kebijakan yang harus kita lakukan sebagai penjabaran dari reformasi birokrasi," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman. Hal itu diungkapkan Kapolda saat meresmikan 'Ruang Pelayanan Pemeriksaan' di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2011). Kapolda mengatakan, pembangunan ruang pelayanan pemeriksaan ini bertujuan sebagai ruang konsultasi bagi para pelapor. Di ruangan yang memiliki luas 16x10 meter itu didesain untuk menampung para pelapor, sebelum akhirnya laporan itu masuk ke penyidik. "Di sini nanti akan diberikan penjelasan kepada masyarakat yang melaporkan masalahnya, apakah kasusnya itu pidana, segera ditindak lanjuti. Tapi kalau kasusnya perdata, silakan diselesaikan lewat jalur perdata," paparnya. Di ruang itu akan disediakan manager on duty, bisa dari Kepala Satuan atau Direktur Reserse Kriminal Khusus langsung. Dengan demikian, sebelum kasus itu digelar, pelapor bisa mendapatkan kepuasan dengan adanya penjelasan lebih dulu dari penyidik yang berkompeten dalam bidangnya. "Di sini juga disediakan ruang komplain, jika pelapor merasa tidak puas. Nanti pengacara, pelapor dan penyidiknya bisa berunding dulu, apa yang menjadi keluhannya," katanya. Selain menyediakan ruang komplain, ruangan itu juga dilengkapi dengan CCTV (Circuit Closed Television) agar lebih transparan. "Sehingga nanti kalau ada yang dipukulin atau apa, bisa kelihatan lewat CCTV ini," kata Sutarman. Sebelum mencapai puncak penyidikan, kasus yang dilaporkan masyarakat juga bisa digelar perkara dulu. Dalam gelar perkara ini, saksi ahli dari ahli pidana dihadirkan. Kapolda melanjutkan, penyediaan ruangan pelayanan pemeriksaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Peningkatan fasilitas pelayanan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepercataan masyarakat. "Trust building, ini impelemtasi teknik dan taktik adalah seperti ini, dimuali dari pelayanan yang ada di Polsek, SPK, Polres. Kalau pengaduan sudah dilayani dengan baik, maka nanti SOP-nya sudah diberikan," katanya. Ia mengharapkan agar pelayanan seperti itu juga diimplementasikan di direktorat lain, Polsek dan Polres. "Saya minta yang dibangun ruang pelayanannya dulu, jangan ruang Kapolres. Kalau ruangan Kapolres wangi, ruangan pelayanan bau pesing, nanti yang dilaporkan malah pelayanannya yang buruk," terangnya. sumber |
#2
|
||||
|
||||
![]() ![]() |
![]() |
Thread Tools | |
|
|