Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Jaksa Agung Persilakan Prita Ajukan PK

Jaksa Agung Persilakan Prita Ajukan PK

Quote:


Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa, MA menyatakan Prita bersalah, sehingga dihukum 1 tahun percobaan dan 6 bulan penjara.

"Dia (Prita) kan masih punya upaya hukum luar biasa, yakni PK. Itu tentu harus ditempuh. Saya kira penasihat hukumnya mengerti hal itu," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Juli 2011.

Seperti diberitakan, pada tingkat kasasi Prita divonis bersalah oleh hakim MA yang diketuai Zaharuddin Utama pada 30 Juni lalu. Kasasi terhadap kasus pidana itu diajukan jaksa karena dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Prita divonis bebas oleh hakim. Menurut hakim Pengadilan Negeri, tindakan Prita mengeluhkan pelayanan RS Omni lewat Internet bukan tindak pencemaran nama baik.

Hakim MA pun memutus kasus Prita dengan vonis 6 bulan penjara dan 1 tahun percobaan. Putusan tersebut bertentangan dengan putusan perkara perdata yang diajukan Prita. Dalam putusan kasasi perkara perdata sebelumnya, Prita dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan Prita dari perintah membayar denda.

Dijelaskan Basrief, meski divonis 6 bulan penjara, Prita tak harus menjalani hukuman tersebut. Asalkan, dalam jangka waktu 1 tahun Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Walau PK tak menghambat eksekusi, pada hal tertentu juga ada berbagai pertimbangan," kata Basrief. "Nanti saya akan lihat putusannya. Tapi, ini kan tidak serta-merta kami mengejar pelaksanaan hukuman, tapi juga bagaimana menegakkan keadilan," ujarnya.
Sumber

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:40 AM.


no new posts