FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Health Mencegah lebih baik dari mengobati. Cari tahu dan tanya jawab tentang kesehatan, medis, dan info dokter disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jumat, 24 Oktober 2008 | 00:36 WIB
![]() MEDAN, KAMIS - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba, mengatakan, pihaknya akan menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) mengenai masalah kandungan unsur lemak babi dalam kapsul obat kapsul yang beredar di Indonesia. "Kita akan menyurati Menkes agar dalam satu atau dua hari ini agar mengeluarkan pernyataan resmi kalau kapsul obat yang beredar di Indonesia bebas dari kandungan babi," katanya usai menggelar pertemuan tentang safety food bersama Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan Sumut di Medan, Kamis. Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh daerah kabupaten/kota untuk wajib melakukan food safety di daerahnya masing-masing, termasuk melakukan pengawasan, obat dan makanan. "Ini sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Dimana kabupaten/kota sudah seharusnya membuat laboratorium sendiri untuk melakukan pengawasan obat dan makanan di daerah masing-masing," katanya. Kepala BBPOM Medan, Supriyanto Utomo, mengatakan, sampai sejauh ini tidak ditemukan kapsul produk dalam negeri yang mengandung lemak babi. Sementara untuk produk kapsul dari luar negeri, baru bisa masuk ke Indonesia jika ada sertifikasi halal majelis ulama dari negara asal. Bagi negara yang tidak memiliki majelis ulamanya, maka boleh impor ke Indonesia setelah memberikan hasil analisa bahan-bahan kapsul obatnya melalui lembaga resmi. Begitupun, kata dia, pihaknya saat ini sedang melakukan sampling kapsul secara acak. Jika nanti ditemukan satu saja obat kapsul yang terkandung unsur lemak babi, barulah BPOM akan melakukan sampling secara total. MUI Sumut: Hati-hati Konsumsi Obat! MEDAN, KAMIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengingatkan kepada warga agar perlu hati-hati untuk mengonsumsi obat, karena obat-obat yang beredar itu ada mengandung lemak babi dan haram hukumnya digunakan umat Islam. "Masyarakat jangan sampai terjebak menggunakan obat yang mengandung lemak babi itu," kata Ketua Umum MUI Sumut, H.Abdullah Syah di Medan, yang diminta komentarnya mengenai temuan obat di Medan bercampur lemak babi. Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPOM) MUI Medan, Selasa, (21/10) menemukan obat-obatan yang mengandung lemak babi, tanpa bersedia merinci jenis obat apa saja yang mengandung lemak babi tersebut. Obat-obat yang mengandung lemak babi itu, adalah bagian pembungkus atau selongsong kapsul obat-obatan. Obat tersebut beredar di sejumlah apotik yang ada di Medan. Abdullah Syah menambahkan, warga yang ingin membeli obat yang dijual di apotik juga perlu teliti, jangan sampai salah pilih. Ini jelas sangat membahayakan dan merugikan masyarakat. Tujuan masyarakat sebenarnya adalah ingin membeli obat untuk mengobati penyakit, namun ternyata justru yang dibeli adalah obat yang bercampur dengan lemak babi. "Obat tersebut, jelas haram hukumnya bila dikonsumsi bagi umat yang beragama Islam. Ini harus kita hindari, jangan sampai digunakan," katanya. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menjaga atau lebih amannya membeli obat tersebut, warga agar lebih banyak bertanya kepada dokter atau petugas apoteker, bila ingin membeli obat yang tidak diketahui jenisnya. "Masyarakat agar lebih banyak berkoordinasi kepada seseorang yang mengetahui mengenai jenis obat. Apakah obat tersebut produk luar negeri maupun dalam negeri," kata Abdullah Syah yang juga Guru Besar IAIN Sumut. |
![]() |
Thread Tools | |
|
|