jujur ya gan, di antara agan agan semua pasti banyak yang plat nomer kendaraannya di modif2, emang sih hasilnya jadi menarik apalagi kalo itu nempel di kendaraan kesayangan kita
tadi ane abis baca baca, nah ane nemuin ini artikel. Baca dah
[/quote]
Quote:
Quote:
JAKARTA _ Pemilik mobil atau motor dengan plat nomor polisi yang dimodifikasi sebaiknya segera diganti. Karena berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang plat nomor yang dibuat menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya dari B 900 GLE diubah tata letaknya menjadi B 900GLE, akan dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
Seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya menyebutkan aturan tidak diperbolehkannya nopol modifikasi tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi �Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)�.
Atas dasar itu, polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disarankan, nomor polisi yang sudah dimodifikasi itu diganti dengan yang dikeluarkan Samsat. Selain itu, apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, polisi menyilakan warga untuk mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya untuk diberikan penggantian. (binsar)
buat yang berkenan boleh sedekah ane masih abu nih
komentar agan agan
Quote:
Originally Posted by toach
sorry gan, modif plat itu asalkan lebih mudah dibaca dan lebih baik dari polres punya ane rasa ga ada masalah, kenapa polisi selalu memperdebatkan ini ?
Mungkin maksud agan Laserdances plat aslinya memang dar samsat, tapi karena kualitasnya jelek, jadi di permak ulang..biasanya dicat ulang plus angkanya di bentuk lagi pakai stiker, jadi kalo disuruh nunjukin plat yg sudah gk jelas ya sudah jadi bagus...
Di Surabaya banyak yang model begini, dengan alasan plat asli dari samsat angkanya gk jelas, jadi di permak ulang. logo polantasnya juga masih ada.
seharusnya dengan menerbitkan uu tsb, kualitas plat nomornya juga seimbang.
Kualitas yang sekarang, antara angka nol (0), huruf O, huruf G, angka 6 (enam), terlihat sama. cuma bulatan putih. Bikinnya asal platnya timbul dan cat putihnya mblobor kemana mana
yang udah pernah ketilang gan
Quote:
Originally Posted by encip
kmren2 iya gan, ane kena tilang 2 x, yg pertama 20rebu, yg kedua 50rebu gan, tapi skrng udh ane bikin normal lagi, biar kalo di jalan aman