Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
ondelondel's Avatar
ondelondel ondelondel is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,996
Rep Power: 16
ondelondel mempunyai hidup yang Normal
Default Plat Nomor Kendaraan Agan Di Modif?? Hati2 dah


[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for sebelumnya:














Spoiler for open this:

Ane udah cek, n gga repost

jujur ya gan, di antara agan agan semua pasti banyak yang plat nomer kendaraannya di modif2, emang sih hasilnya jadi menarik apalagi kalo itu nempel di kendaraan kesayangan kita

tadi ane abis baca baca, nah ane nemuin ini artikel. Baca dah


[/quote]
Quote:





Quote:





JAKARTA _ Pemilik mobil atau motor dengan plat nomor polisi yang dimodifikasi sebaiknya segera diganti. Karena berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang plat nomor yang dibuat menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya dari B 900 GLE diubah tata letaknya menjadi B 900GLE, akan dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.



Seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya menyebutkan aturan tidak diperbolehkannya nopol modifikasi tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi �Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)�.



Atas dasar itu, polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disarankan, nomor polisi yang sudah dimodifikasi itu diganti dengan yang dikeluarkan Samsat. Selain itu, apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, polisi menyilakan warga untuk mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya untuk diberikan penggantian. (binsar)











ternyata di denda gan dan melanggar peraturan

ini contoh kreasi temen2 kita

Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Image:

















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Image:

















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Images:
















Berikut sumbernya


[spoiler=open this] for SUMBER:




ane antar ke TKP gan





Quote:

buat yang berkenan boleh sedekah ane masih abu nih

komentar agan agan

Quote:






Originally Posted by toach



sorry gan, modif plat itu asalkan lebih mudah dibaca dan lebih baik dari polres punya ane rasa ga ada masalah, kenapa polisi selalu memperdebatkan ini ?

kalo pingin rakyat pake nopol buatan polres, naikin dong kualitasnya, pajak mahal, kualitas jelek







Quote:






Originally Posted by pecel2u



Mungkin maksud agan Laserdances plat aslinya memang dar samsat, tapi karena kualitasnya jelek, jadi di permak ulang..biasanya dicat ulang plus angkanya di bentuk lagi pakai stiker, jadi kalo disuruh nunjukin plat yg sudah gk jelas ya sudah jadi bagus...

Di Surabaya banyak yang model begini, dengan alasan plat asli dari samsat angkanya gk jelas, jadi di permak ulang. logo polantasnya juga masih ada.



seharusnya dengan menerbitkan uu tsb, kualitas plat nomornya juga seimbang.

Kualitas yang sekarang, antara angka nol (0), huruf O, huruf G, angka 6 (enam), terlihat sama. cuma bulatan putih. Bikinnya asal platnya timbul dan cat putihnya mblobor kemana mana







yang udah pernah ketilang gan

Quote:






Originally Posted by encip



kmren2 iya gan, ane kena tilang 2 x, yg pertama 20rebu, yg kedua 50rebu gan, tapi skrng udh ane bikin normal lagi, biar kalo di jalan aman







[quote]





Trit ane yang lainnya





Yang Pinter Masuk.. Biar Makin Pinter





Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:21 PM.


no new posts