Pada umumnya, tawanan bermakna orang-orang yang tertawan dalam peperangan sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama islam, yang mereka dijadikan budak.
Macam-macam tawanan perang :
1. Tawanan Politik : Seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan. Mereka tidak boleh di bunuh, disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.
2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh, disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.
3. Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut berperang.
� Pria : tidak boleh dibunuh, tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan.
� Wanita : tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, tetapi boleh dipekerjakan.
� Anak-anak : tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.