Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
rumahmenteng's Avatar
rumahmenteng rumahmenteng is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,900
Rep Power: 21
rumahmenteng mempunyai hidup yang Normal
Default Konstruksi helm yang memenuhi persyaratan SNI

Mudah2an ga



jangan sungkan , atau



Konstruksi

Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :




[/quote]
Quote:





a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam

benturan dan tali pengikat ke dagu,





Quote:





b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama

yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola

mata,





Quote:





c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

Ukuran

Keliling lingkaran bagian dalam

(mm)

S Antara 500 � kurang dari 540

M Antara 540 � kurang dari 580

L Antara 580 � kurang dari 620

XL Lebih dari 620





Quote:





d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya,

tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai

penguatan setempat,





Quote:





e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan

bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm

atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm,





Quote:





f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi

sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga

dan tengkuk,





Quote:





g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari

permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan

tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,





Quote:





h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut

pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang

utama (lihat Gambar 3a, 3b, dan 3c).





Quote:





i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.





Quote:





j. Daerah pelindung helm adalah sebagai berikut:

1. Tempurung harus menutupi semua titik-titik di atas bidang AA� dan minimal di bawah

garis CDEF pada kedua sisi dari pola kepala uji (headform), lihat Gambar 2

2. Lapisan pengaman harus menutupi semua daerah seperti yang dispesifikasikan pada

bagian (1) kecuali bagian dari tempurung yang lain.





Quote:





k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya.

Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat

mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.





Quote:





l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh

menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.





Quote:





m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau

menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang

di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

1. Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal lebar 20 mm dan

harus mampu menahan beban statis 150 N � 5 N

2. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu

3. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus dilakukan

dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan menggunakan

tekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka hanya oleh dorongan bola

berdiameter 100 mm





Quote:





n. Pelindung

1. Helm yang dilengkapi dengan pelindung yang akan diuji dipasang di atas pola kepala

uji dari ukuran tertentu sesuai dengan spesifikasi.

2. Pada saat menempatkan pelindung pada posisi atas, sudut antara garis tangensial

RS seperti yang tertera pada Gambar 4 dan arah horizontal minimal 5o dan titik R

diposisikan pada bagian yang lebih rendah dari permukaan horizontal yang melewati

titik S.






[/spoiler][spoiler=open this] for sumber:




[quote]





Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993, Perlengkapan kendaraan bermotor.

Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993, Kendaraan dan pengemudi.

















Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:51 AM.


no new posts