Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th March 2011
SuperBlue's Avatar
SuperBlue SuperBlue is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Feb 2011
Posts: 1,120
Rep Power: 38
SuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis GuruSuperBlue is Ceriwis Guru
Default Duh, Enam Teroris Ini Masih Dibawah Umur


Quote:
KLATEN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Selasa, mulai menyidangkan kasus dugaan teroris yang melibatkan enam pelajar SMK Negeri 2 Klaten.

Pada sidang perdana yang berlangsung secara tertutup, baru satu terdakwa, yakni Arga wiratama warga Desa Buntalan RT 01/09, Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, yang disidangkan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim A.S. Pujo Harsoyo dengan anggota Marliyus dan Slamet Setyo Utomo, mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum yang diketuai Muji Martopo.

Terdakwa pada sidang tersebut didampingi penasihat hukumnya antara lain Baharuddin dari Tim Pembela Muslim dan Sutarman pejabat dari Balai Pemasyarakatan Surakarta (Bapas).

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Klaten Hanung Widyamaka, dalam persidangan kasus teroris tersebut berlangsung tertutup, karena terdakwa masih di bawah umur. "Sidang bersifat tertutup, dan tidak untuk umum, hanya orang orang tertentu," katanya.

Mereka diperbolehkan masuk dalam persidangan di antaranya orang tua terdakwa, penasehat hukum, dan pejabat dari Bapas. "Mereka diizinkan mendampingi selama persidangan," katanya.

Agenda kegiatan dalam persidangan perdana adalah pembacaan dakwaan dan dilanjutkan keterangan 2 (dua) saksi yaitu Dwi Mulatno dan Teguh Hadi Suwito dari warga Karang, Delanggu Klaten. Keduanya penemu bahan barang bukti diduga bahan peledak di pos polisi Delanggu.

Pada sidang pertama tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Arga di antaranya, dakwaan primer yakni Pasal 15 jo pasal 9 nomor 15 Tahun 2003, sedangkan subsider pasal 15 jo pasal 7 nomor 15 tahun 2003, tentang pemberantasan tindak terorisme.

Sementara persidangan kasus terorisme tersebut diagendakan akan dilanjutkan pada Kamis (10/3/2011) di PN Klaten.
SUMBER

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:39 AM.


no new posts