Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 5th July 2010
stopcret stopcret is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 43
Rep Power: 0
stopcret mempunyai hidup yang Normal
Default Yusril Meradang, Mahfud Menabuh Gendang?Yusril Meradang, Mahfud Menabuh Gendang?

INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menggugat legalitas Jaksa Agung bersamaan dengan kasus Sisminbakum yang dituduhkan kepadanya. Mahfud MD pun memberi angin. Ada apa?
Sebagaimana diberitakan, Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusron Ihza Mahendra mengatakan, kasus legalitas Jaksa Agung bisa menjadi pintu untuk memakzulkan Presiden SBY. “Presiden bisa di-impeach karena memilih Jaksa Agung gadungan,” kata Yusron yang juga adik dari Yusril Ihza Mahendra, Jumat(2/7).
Dalam kaitan kasus Yusril itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menabuh gendang. Ia mengatakan, pihaknya melihat jabatan Jaksa Agung Hendarman memang problematik.
“Ada problem hukum dalam jabatan Pak Hendarman. Kalau menurut UU Kejaksaan, Jaksa Agung itu adalah jaksa karier, maka Pak Hendarman harus sudah pensiun karena usia,” katanya.

Sosiolog muda dan pengamat politik Abas Jauhari MA dari UIN Jakarta melihat, sikap dan pernyataan Mahfud itu bagaikan menabuh gendang buat Yusril yang tengah meradang. “Kayaknya Yusril meradang, malah Mahfud tabuh gendang,” katanya.
Menurut Mahfud lagi, masalah administrasi hukum ini seharusnya sejak lama diperbaiki. Dengan kondisi itu, Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM memiliki peluang untuk mempersoalkan prosedur ataupun masalah Jaksa Agung ini.
Sedangkan menurut UU Kementerian, Jaksa Agung itu pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Panglima TNI. “Kalau jabatan setingkat menteri itu enggak ada pensiun. Jadi ada dua UU. Masalahnya, seharusnya kalau Pak Hendarman sebagai jaksa itu diangkat seperti menteri harus diangkat lagi dengan SK pengangkatan dalam kabinet,” katanya.
Namun, menurutnya masalah Jaksa Agung Hendarman Supandji hanya soal administrasi hukum. “Administrasi hukum kita lemah, banyak hal-hal yang terlambat dikerjakan,” tambah Mahfud MD.

Sebelumnya, Yusril melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena menganggap Jaksa Agung tidak dilantik. Menurut Yusril, seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu I, termasuk Hendarman, mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhirnya masa jabatan Presiden pada 20 Oktober 2009.
Saat menteri lainnya berhenti, Hendarman tetap bekerja dan tidak ada surat perpanjangan jabatan. Karena Jaksa Agung tidak sah, Yusril pun menilai pejabat-pejabat kejaksaan yang diangkat oleh Hendarman juga tidak sah. Demikian juga dengan kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani kejaksaan juga tidak sah.

Dengan menyeruaknya pernyataan Yusril ini, lagi-lagi muncul kasus hukum mengarah kepada pemakzulan Presiden SBY. Setelah kasus dana talangan Bank Century, SBY kembali diancam pemakzulan melalui persoalan legalitas Jaksa Agung.
Karena itu, masuk akal jika para pengamat hukum menyatakan, setelah menunaikan ibadah umroh, Presiden SBY diminta untuk segera bicara ke publik menjelaskan perihal status legalitas Jaksa Agung.
“Presiden harus jelaskan kenapa sampai terjadi kecerobohan seperti ini. Ini persoalan elementer dalam administrasi negara,” ujar Margarito, pengamat Hukum Universitas Ternate Margarito saat dihubungi INILAH.COM. Jika SBY tidak memberikan penjelasan, Margarito khawatir persoalan ini akan semakin meluas dan bukan tidak mungkin akan masuk ke ranah politik. "Harus segera di-clear-kan, Presiden SBY harus bertanggung jawab atas kecerobohan Seskab," tegasnya.
Jika soal Jaksa Agung sudah di-clear-kan, praktis Yusril tak bisa berbuat banyak. Akankah nasib 'Natsir Muda' itu terjerembab lantaran musti menjalani proses hukum akibat sangkaan korupsi? [mdr]


http://www.inilah.com/news/read/poli...nabuh-gendang/

apalagi ini

Reply With Quote
  #2  
Old 8th July 2010
VHIENSKI VHIENSKI is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 2,691
Rep Power: 0
VHIENSKI has disabled reputation
Default

parah dagh tokoh indonesia
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:30 PM.


no new posts